Maroko Gunakan Drone Untuk Awasi Warganya

ITK • Wednesday, 6 May 2020 - 15:57 WIB

RABAT - Maroko memperluas armada dronenya untuk melawan pandemi virus Corona. Armada pesawat nir awak itu akan dikerahkan untuk pengawasan udara, pengumuman publik dan sanitasi.

Dalam beberapa minggu terakhir, pihak berwenang di Maroko telah menggunakan drone untuk mengeluarkan peringatan, mengidentifikasi gerakan mencurigakan di jalan-jalan dan membubarkan pertemuan ilegal di atap dan balkon.

Penguncian ketat yang diberlakukan pada bulan Maret belum dipatuhi sebagaimana mestinya. Media lokal melaporkan pertemuan malam hari dan shalat bersama di atap menjadi sulit dipantau oleh patroli jalanan.

Yassine Qamous yang merupakan kepala Droneway Maroc, distributor Afrika untuk perusahaan drone terkemuka China DJI, mengungkapkan hanya dalam beberapa minggu permintaan akan ketersediaan Drone meningkat 3 kali lipat di kawasan Maroko.


Maroko sebelumnya memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan drone. Peraturan membatasi penggunaan drone sipil hanya untuk aplikasi spesifik seperti pembuatan film, pertanian, pemantauan panel surya dan pemetaan.Tetapi itu berubah dengan cepat ketika virus Corona baru menyapu seluruh dunia.

Pekan lalu otoritas lokal di Temara, sebuah kota dekat Ibu Kota Rabat, meluncurkan sistem pengawasan udara presisi tinggi yang dikembangkan oleh perusahaan lokal Beti3D, yang sebelumnya mengkhususkan diri dalam pemetaan udara.

Negara-negara lain di Eropa, Asia dan Timur Tengah juga telah mengadopsi teknologi yang digunakan di China itu sejak awal pandemi, baik untuk melacak pergerakan warga, mendesinfeksi ruang publik atau memfasilitasi pengiriman.

Maroko menutup perbatasannya lebih awal dan menugaskan penegak hukum memberlakukan tindakan pengurungan yang ketat pada penduduk. Kebijakan itu termasuk pembatasan pergerakan dan wajib memakai masker, dengan pemberlakukan jam malam malam sejak awal bulan suci Ramadhan - ditegakkan oleh kehadiran polisi.

Mereka yang dinyatakan bersalah melanggar penguncian menghadapi ancaman hukuman penjara antara satu hingga tiga bulan, denda setara dengan USD125, atau keduanya.

Para pejabat mengatakan polisi telah menangkap 85.000 orang karena melanggar tindakan penguncian antara 15 Maret dan 30 April, membawa 50.000 diantaranya ke penuntutan.

Pihak berwenang mengatakan langkah-langkahnya telah membatasi penularan virus Corona baru, dengan 5.053 kasus COVID-19 dilaporkan termasuk 179 kematian dan 1.653 dinyatakan sembuh sejak krisis dimulai. (*)