Wali Kota Bekasi Wajibkan Pengguna KRL Siapkan Surat Tugas

FAZ • Monday, 11 May 2020 - 15:33 WIB

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi setuju dengan rencana mewajibkan penumpang kereta listrik (KRL) membawa surat tugas dari tempat kerja. Oleh sebab itu warga Bekasi diminta menyiapkannya mulai dari sekarang.

Pesan itu disampaikan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (11/5/2020). Dia menegaskan setuju dengan rencana itu untuk mengurangi kepadatan di KRL.

"Warga Bekasi yang masih bekerja dan rutin menggunakan KRL agar menyiapkan surat tugas sebagai antisipasi jika sudah diberlakukan," kata Rahmat.

Rahmat Effendi mengatakan melalui surat tugas itu petugas yang berjaga di stasiun bisa mengetahui apakah pekerja tersebut bekerja di sektor yang dikecualikan. Delapan sektor yang dikecualikan tersebut yaitu kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.

Kebijakan itu akan dikeluarkan melihat masih tingginya jumlah penumpang KRL dari Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) ke Jakarta atau sebaliknya di tahap kedua penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Rahmat mengatakan Pemkot Bekasi masih menunggu aturan dari Pemprov Jakarta dan daerah penyangga lainnya sebelum menetapkan peraturan wali kota mengenai hal tersebut.

"Yang naik KRL dari Bekasi harus ada surat tugas yang menunjukkan bahwa pekerja itu bekerja di sektor yang dikecualikan," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan lima kepala daerah Bodebek setuju dengan rencana mewajibkan penumpang KRL membawa surat tugas. Sementara Pemkot Depok akan memberlakukan aturan itu mulai besok Selasa (12/5/2020).