Menggunakan KRL Depok Harus Tunjukkan Surat Tugas

ITK • Monday, 11 May 2020 - 16:02 WIB

DEPOK - Warga Depok Jawa Barat bersiap-siap. Bagi yang masih masuk kantor, mulai besok Selasa (12/5/2020) harus melengkapi diri dengan surat tugas dari tempatnya bekerja jika hendak menggunakan KRL Commuterline. Ini adalah salah satu kebijakan turunan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19.

"Mulai besok kami akan melakukan pemeriksaan di setiap stasiun, surat tugas nantinya diperlihatkan kepada petugas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, yang dikutip dari Antara. 

Dadang mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.

Kantor atau tempat kerja yang dikecualikan dari kebijakan PSBB adalah yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Beberapa di antaranya adalah perbankan, kantor pos, dan pemadam kebakaran. 

Ia juga mengatakan sebaiknya hari ini perusahaan langsung membekali para pegawai dengan surat tugas bekerja. 

"Bagi yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," pungkasnya. 

Sekedar informasi, PSBB Depok sudah mulai berlaku per Rabu 15 April bulan lalu tapi dinilai masih belum efektif. Ketua Gugus Tugas Ikatan Dokter Indonesia Kota Depok, dr Alif Noeriyanto Rahman, mengatakan PSBB yang tidak efektif membuat prediksi fase puncak pandemi COVID-19 di perbatasan Bogor-Jakarta ini mundur sampai bulan Juni mendatang. (*)