Sanksi Segel Perusahaan Langgar PSBB Dan Denda Hingga 50 Juta

ITK • Tuesday, 12 May 2020 - 12:56 WIB

JAKARTA - Perusahaan di Jakarta yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenakan sanksi penyegelan sementara hingga denda puluhan juta rupiah.

Sanksi itu ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta. 

"Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja, dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000," demikian isi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 1.

Sementara  pada Pasal 6 Ayat 2 mengatur perusahaan yang dikecualikan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Apabila melanggar bakal didenda sebesar Rp10 juta hingga mencapai Rp50 juta. 

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, regulasi itu sudah ditandatangani dan ditetapkan pada 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas.  

Peraturan Gubernur menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.

Sekedar informasi, sejauh ini Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menutup 153 perusahaan/tempat usaha yang disegel oleh Pemprov DKI. 

"Sampai 5 Mei ada 153 perusahaan/tempat usaha yang kami tutup sementara karena tidak dikecualikan, namun tetap beroperasi," ucapnya. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 perusahaan berada di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian, ada 38 perusahaan yang beralamat di Jakarta Barat, 31 di Jakarta Pusat, 27 perusahaan di Jakarta Utara, dan 17 perusahaan di Jakarta Timur. (*)