Bareskrim Polri Tangkap Pedofil Penculik Anak di Bekasi

ANP • Wednesday, 13 May 2020 - 15:32 WIB

JAKARTA - Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penculikan anak di Jakarta danBekasi. Pelaku, JP alias AS (48), yang merupakan pedofil ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, Selasa (12/5/2020) pukul 17.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka JP menculik dua anak perempuan di bawah umur. Kedua korban yakni RTH alias GPSNC (12) dan JNF (13).

Kasus penculikan JNF sebelumnya dilaporkan orangtua korban di Polsek Cipayung, Jakarta Timur, berdasarkan Laporan Polisi nomor: 019/K/IV/2020/Sek Cpy pada 15 April 2020. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Siber Bareskrim berdasarkan surat permohonan bantuan backup oleh Polres Metro Jakarta Timur.

“Korban RTH diculik sejak berumur 8 tahun di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, sedangkan JNF diculik pelaku sejak tanggal 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap, Cipayung, Jaktim,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura mengajak RTH dengan dalih untuk mencari anaknya. RTH diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot dan dijanjikan diberi motor. RTH selanjutnya digunakan untuk mencari korban-korban baru, salah satunya JNF.

Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama korban selalu berpindah tempat tinggal. Dia berpindah dari kontrakan rumah, masjid dan SPBU untuk menumpang mandi dan tidur.

“Motif pelaku yakni menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi dengan diajak mengemis dan mengamen serta dieksploitasi secara seksual,” kata Ramadhan.

Dalam penelusuran polisi, JP ternyata pernah menculik dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di Bekasi Selatan. Kasus ini dibuatkan pengaduan di Polres Bekasi pada 25 Maret 2020.

Dalam penggerebekan JP yang dipimpin AKBP Rita Wulandari Wibowo, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 2 unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Mio warna hitam T 3446 NE dan Yahama M3 warna Putih B 4405 KOC yang diduga hasil curian.

Kemudian, 2 helm Gojek utk penyamaran, 2 pelat nomor kendaraan roda dua (H 5846 DZ dan B 6683 GVX) yang diduga palsu, dan 1 jaket merk Gojek

Ramadhan menuturkan, terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orangtua anak korban RTH alias GPSNC.

Adapun tersangka akan dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu pemeriksaan juga akan dikembangkan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dan pencurian kendaraan bermotor. (ANP - Inews.id)