Masuk Zona Merah? Begini Tata Cara Shalat Ied di Rumah

Mus • Friday, 15 May 2020 - 14:47 WIB

Bandung - Pemerintah memberikan peluang masyarakat untuk menggelar shalat Idul Fitri di masjid atau lahan terbuka di wilayah yang sudah mampu mengendalikan penyebaran virus Corona (COVID-19). Namun masyarakat di zona merah tetap diminta melaksanakan shalat Ied di rumah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Provinsi Jawa Barat, Rahmat Syafei mengatakan, shalat Idul Fitri di dalam rumah dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).

Dia menjelaskan, sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi COVID-19, syarat salat Idul Fitri berjamaah di rumah minimal 4 orang. 

"Jadi salat Idul Fitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip SINDOnews.com, Jumat (15/5/2020).

Namun, lanjut Rahmat, jika anggota keluarga di rumah jumlahnya kurang dari empat orang, sebaiknya shalat Idul Fitri dilakukan munfarid saja. 

"Kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah, tidak harus dikeraskan bacaan salatnya," imbuhnya.

Sedangkan pelaksanaannya sama dengan shalat Idul Fitri umumnya, yaitu diawali niat dan disertai takbir pada rakaat pertama dan kedua.

"Seperti biasa, untuk salat Id kita tahu ada takbirnya, di rakaat pertama adalah tujuh takbir dan rakaat kedua adalah lima takbir," imbuhnya.

Soal tata cara takbir, Rahmat menuturkan bahwa takbir dikumandangkan dari dalam masjid oleh pengurus masjid, sedangkan masyarakat mengumandangkan takbir tetap dari dalam rumah.

"Takbir itu syiar maka di wilayah itu disunahkan untuk takbir mulai magrib 1 Syawal sampai shalat Idul Fitri, boleh didengungkan oleh dewan-dewan masjidnya di masjid dengan pengeras suara," pungkasnya.