Pemprov Jatim Izinkan Masyarakat Gelar Sholat Ied

Mus • Saturday, 16 May 2020 - 12:04 WIB

Surabaya - Pemprov Jawa Timur akhirnya membuat kebijakan baru terkait pelaksanaan kegiatan di masjid-masjid, di sisa bulan ramadhan ini. Termasuk kegiatan takbiran dan shalat Idul Fitri, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan Pemprov Jatim telah membuat surat edaran terkait pelonggaran kegiatan di tempat ibadah khususnya masjid. Surat tersebut menurut Heru Tjahjono dikeluarkan setelah pihaknya kedatangan tokoh-tokoh agama. Mereka memberi masukan agar masjid dibuka kembali.

"Jadi surat edaran yang kami keluarkan itu sudah sama persis dengan surat edaran MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujar Heru, Jumat (15/5).

Dalam surat edaran tersebut, ia menjelaskan ada beberapa poin yang harus diberlakukan bila masjid ingin tetap menggelar shalat Idul Fitri, di antaranya bacaan khotbah dan surat dalam shalat tidak boleh terlalu panjang. Syarat ini telah sesuai dengan saran dari MUI. 

"Lalu ada pengaturan jarak (saf) yang harus lebih dari satu meter. Saf shalat akan diatur zig-zag untuk menghindari kontak fisik," tuturnya. 

Selain itu, jemaah yang akan masuk masjid harus melewati pengukur suhu tubuh. Bagi yang melebihi 38 derajat celcius tidak diperkenan masuk. Heru juga menegaskan jemaah wajib memakai masker sesuai protokol kesehatan. 

Kemudian untuk menghindari kerumunan usai shalat, sandal harus ditata dengan baik, seperti yang akan diterapkan di Masjid Al-akbar Surabaya dimana akan disediakan kantung plastik untuk tempat sandal agar bisa dibawa masuk masjid

"Proses pengambilan sandal setelah shalat biasanya terjadi penumpukan. Nanti disediakan plastik untuk tempat sandal," tutur mantan Bupati Tulungagung tersebut.

Heru juga meminta masjid menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir. Dengan begitu, kebiasaan membersihkan tangan tetap terjaga. 

Kebijakan tersebut menurut Heru juga telah disosialisasikan hingga kabupaten dan kota. Diharapkan pemda bisa memberikan kelonggaran beribadah dengan tetap tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Ketua MUI Jawa Timur KH Abdul Somad Buchori telah meminta kepada Pemprov Jatim dan Kabupaten dan Kota, agar memberikan kelonggaran umat muslim untuk menyelenggarakan Shalat Ied, baik di masjid maupun lapangan. Karena meski bersifat sunnah, shalat Ied wajib dilakukan sebagai bentuk syukur atas berjalannya puasa di bulan ramadhan. (Hermawan)