Langgar PSBB, 108 Warga Dihukum Bersih-Bersih Danau Sunter

ANP • Monday, 18 May 2020 - 14:17 WIB

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengatakan 108 orang akan menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebanyak 101 orang merupakan pengunjung, karyawan, dan perempuan tuna susila yang dirazia dari kafe remang-remang yang masih beroperasi selama PSBB.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan 101 orang tersebut diamankan saat razia tujuh kafe remang-remang di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara tujuh orang lainnya merupakan pelaku tawuran di Jalan Bugis, Tanjung Priok.

"Mereka diamankan sesuai aturan PSBB dalam Pergub DKI Nomor 33 dan 41 Tahun 2020," kata Budhi di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Selain mengamankan 101 pengunjung, karyawan, dan perempuan tuna susila, polisi juga menangkap lima orang yang merupakan pemilik serta pengelola kafe remang-remang tersebut. Kelimanya langsung dibawa ke ranah pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Utara telah menyerahkan 108 kepada Pemkot Jakarta Utara untuk menjalani sanksi sosial. Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan mereka akan membersihkan trotoar di sepanjang Danau Sunter Selatan.

Sigit menegaskan sanksi sosial harus diberikan agar masyarakat lebih disiplin mematuhi PSBB. Menurutnya sanksi sosial dan denda yang diberikan akan memberi efek optimal untuk masyarakat.

"Sanksi yang diberikan harus memiliki efek optimal sehingga memastikan aktivitas yang dijalankan masyarakat sesuai aturan," kata Sigit. (Inews.id)