Tangerang Raya Resmi Perpanjang PSBB hingga 31 Mei 2020

ANP • Monday, 18 May 2020 - 20:58 WIB

TANGERANG - Tiga pemerintah daerah yang termasuk dalam Tangerang Raya yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan akan diberlakukan sampai 31 Mei 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim bernomor 443/Kep.157-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua PSBB di wilayah Tangerang Raya dalam rangka Covid-19. Dalam keputusan itu PSBB akan berlaku 14 hari dari hari ini, Senin (18/5/2020) sampai 31 Mei 2020 dan bisa diperpanjang.

Menanggapi kebijakan itu, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany pun mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) No 338/Kep.155-Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Menurutnya perpanjangan PSBB harus dilakukan karena kasus corona di Tangerang Raya masih tinggi.

"Hingga hari ini ada 1.083 orang dalam pemantauan (ODP), 608 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 171 kasus positif. Target PSBB kedua ini yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat," ucap Airin.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah pun mengeluarkan Kepwal No443/Kep.385-BPBD/2020 tentang Perpanjangan Tahap Kedua PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19. Dia menegaskan masyarakat yang melanggar PSBB akan diberi sanksi sesuai Perwal No29 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam penanganan Corona-19, di Kota Tangerang.

Pemberian sanksi menurutnya dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan jaga jarak sosial, jaga jarak fisik, dan protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan pun beragam mulai dari denda hingga sanksi sosial.

"Ada sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan fasilitas umum selama dua jam. Lalu ada penyitaan kartu identitas hingga denda Rp50.000," kata Arief. (Inews.id)