Penumpang Kereta Dari dan Tujuan Jakarta Harus Punya SIKM

FAZ • Monday, 25 May 2020 - 14:09 WIB

JAKARTA – PT KAI mengimbau penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) dari ataupun tujuan ke Jakarta agar melangkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal tersebut sesuai pemberlakuan Pergub DKI Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar & atau Masuk Prov DKI Jakarta, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Penumpang KLB dari & ke tujuan Jakarta, wajib dilengkapi dgn Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," tulis KAI sebagaimana dalam akun Twitter resmi @KAI121, Senin (25/5/2020).

Pengurusan SIKM dapat dilakukan online melalui laman https://t.co/uItpNgSihR. Jika penumpang yang sudah memiliki tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan, tetapi tidak memiliki persyaratan maka diharapkan tidak melanjutkan perjalanannya.

"Berlaku bagi penumpang yang sudah memiliki tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan. Bila saat boarding tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Tiket bisa dibatalkan & dapat refund 100%," sebutnya

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut, pihaknya memberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui SIKM di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

“Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali. Ini (SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta," tutur Anies dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Mei 2020.

"Jadi, intinya dengan peraturan ini, para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” tuturnya.