Meskipun PSBB Diperpanjang, Restoran di Bekasi Bisa Beroperasi

• Tuesday, 26 May 2020 - 16:21 WIB

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 4, berlaku hingga 29 Mei 2020.

Sebelumnya, PSBB tahap 3 di Kota Bekasi berlangsung sejak 13 Mei 2020 dan berakhir pada hari ini, Selasa 26 Mei 2020.

"Tanggal 23 Mei kami telah mengajukan kembali permohonan (perpanjangan PSBB), karena PSBB harus tetap dijalankan," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (26/5/2020).

Pepen mengaku akan melonggarkan sejumlah kebijakan PSBB selama tiga hari ke depan. Salah satunya memperbolehkan jenis usaha seperti toko dan restoran untuk beroperasi

Dalam PSBB tahap 4 ini, pihaknya memperbolehkan jenis usaha itu agar tetap produktif. "Berangkat dari itu kita melakukan evaluasi dalam tiga hari ini, banyak hal, jangan sampai masyarakatnya terpapar, ekonominya terkapar," ucap dia.

Kendati begitu, dia tetap mewajibkan pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan selama Covid-19 berlangsung.

"Mulai hari ini (boleh buka) tapi syaratnya adalah masker, tapi tahap awal kita membuka yang kecil dulu, restoran yang kemarin hanya drive thru, boleh sediakan tempat duduk tapi dengan jarak 1,2 meter," ujar dia.

(Okezone.com)