Tak Punya SIKM di Bandara Soetta, Siap-Siap Dikarantina di Gor Cengkareng

FAZ • Wednesday, 27 May 2020 - 16:11 WIB

JAKARTA - Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) harus mampu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini untuk menunjukkan bahwa si penumpang bebas Covid-19.

Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, jika ada penumpang yang tidak melengkapi persyaratan perjalanan seperti SIKM maka akan diserahkan ke pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemprov DKI Jakarta.

"Penumpang akan dibawa ke tempat karantina di Gedung Olahraga (GOR) Cengkareng dan beberapa tempat yang akan segera disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menunggu hasil PCR," katanya, Rabu (27/5/2020).

"Mereka diserahkan ke pemerintah daerah kalau tidak memenuhi persyaratan gugus tugas di bandara. Kami serahkan mekanisme ke Pemprov DKI dan sudah disiapkan asrama atau tempat karantina di GOR Cengkareng," paparnya.

Awaluddin juga menjelaskan, surat keterangan bebas Covid-19 merupakan syarat dalam pengajuan SIKM. Apabila belum mendapatkan surat pernyataan bebas Covid-19, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan SIKM.

Calon penumpang yang mengajukan SIKM nantinya akan mendapatkan barcode yang berisi SIKM beserta surat keterangan bebas Covid-19.

"Dalam Pergub Nomor 47 itu tidak spesifik menyebutkan bebas Covid-19 tetapi membahas SIKM. Sementara surat bebas Covid-19 itu adalah salah satu prasyarat dalam membuat SIKM, dan diajukan oleh orang yang akan bepergian keluar masuk DKI, melalui website," pungkas Awaluddin.