Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

FAZ • Wednesday, 27 May 2020 - 19:18 WIB

JAKARTA - Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP, menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak digelar 9 Desember 2020.

Hal tersebut disepakati usai Komisi II menggelar rapat kerja secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (27/5/2020).

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI terkait langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, pihaknya menyepakati Pilkada Serental digelar 9 Desember 2020.

Ditambah lagi adanya dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.

“Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” kata Doli.

Rapat kali ini, lanjutnya, turut menyepakati opsi tahapan pilkada yang sempat ditunda, dapat dimulai pada 15 Juni 2020. Namun dengan catatan syarat tahapan Pilkada Serentak 2020 harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” tutur Doli.

Lebih jauh ia meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada Serentak lantaran harus menerapkan protokol Covid-19.

 “Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota secara lebih untuk selanjutnya dapat dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI,” tutup Doli.

Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Perppu tersebut sebagai payung hukum keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi corona.

Dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 4 Mei 2020 tersebut, Pasal 201A disebutkan bahwa Pilkada ditunda hingga Desember 2020 karena wabah corona.

“Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1),” begitu salah satu isi Perppu tersebut.

(okezone.com)