BPKP Kini Masuk Anggota Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19

ANP • Friday, 29 May 2020 - 14:22 WIB

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapat mandat sebagai anggota pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan, pelibatan pihaknya dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah ditekankan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020. Merujuk pada hal itu, BPKP ditugaskan untuk mendampingi dan mengawasi keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.

"Peran BPKP adalah mendampingi, membantu Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, BPKP juga melakukan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Penanganan COVID-19," kata Ateh dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).

Ateh menuturkan, dalam pelaksanaanya BPKP bakal berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Misalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemendagri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta para Kepala Daerah.

"Selain itu, BPKP juga telah mengoordinasikan APIP Daerah dalam pelaksanaan reviu PBJ," katanya.

BPKP juga akan melakukan sinkronisasi dan integrasi terkait bantuan sosial bagi masyarakat. Hal tersebut dilakukan guna mendorong kecepatan penyaluran serta kepastian akuntabilitasnya.

Ateh menjelaskan, sinkronisasi dan integrasi soal bantuan sosial bertujuan untuk mengurangi potensi duplikasi dalam penyalurannya.

"Terkait dengan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, guna mendorong kecepatan penyaluran dan memastikan akuntabilitasnya, BPKP melakukan sinkronisasi dan integrasi atas data usulan penerima manfaat bantuan sosial," kata Ateh.

"Sinkronisasi dan integrasi data tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi duplikasi dan meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial," tambahnya

Lebih lanjut, Ateh menyebut jika pihaknya mendapat mandat untik mengawasi pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam pelaksanaannya, BPKP akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

"Untuk mengawasi program tersebut, BPKP mengoordinasi dan bersinergi dengan APIP dan pimpinan kementerian/lembaga/daerah/badan usaha," tutup Ateh. (ANP)