UU Penyiaran Digugat ke MK, FPKS: Solusinya Percepat Revisi 

Mus • Friday, 29 May 2020 - 15:06 WIB

Jakarta - RCTI dan I-news mengajukan gugatan UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi, karena tidak mengcover siaran lewat internet.

Sukamta, anggota Komisi I DPR RI, Jumat (29/5) menyatakan, apa yang dipersoalkan dalam UU penyiaran sudah dikhawatirkan sejak awal.

"Inilah yang kami khawatirkan sejak dulu bahwa siaran-siaran di internet akan semakin menjamur tanpa dapat dijamah oleh aturan penyiaran dan bisa-bisa siaran televisi analog terancam semakin ditinggalkan pemirsa. Ini bahaya untuk masa depan dunia penyiaran. UU Penyiaran yang existing belum mencakup hal ini, solusinya ya percepat Revisi UU Penyiaran, bukan gugatan ke MK," kata Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa lomisi I DPR periode 2014-2019 sudah mempercepat dan menyelesaikan pembahasan draft Revisi UU Penyiaran selama 2 tahun. Spirit utama dari revisi tersebut adalah pengaturan penyiaran digital lewat media internet. "Saya sangat mendukung kemajuan teknologi digital ini, termasuk di dunia penyiaran. Makanya saya sangat mendorong revisi UU penyiaran selesai dengan cepat saat itu supaya siaran-siaran di internet bisa tunduk kepada UU Penyiaran," ujarnya.

Tapi faktanya, lanjut Sukamta, revisi UU Penyiaran waktu itu macet saat pembahasan di Baleg. "Imbasnya ya akan semakin liarnya siaran-siaran di internet, seperti yang dikhawatirkan oleh teman-teman kita dari RCTI dan I-news sekarang," tambah dia.

Anggota Panja RUU Penyiaran ini melanjutkan, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah 1 atau beberapa pasal saja lewat Putusan MK supaya UU Penyiaran mencakup penyiaran internet, karena pengaturannya harus mengubah banyak pasal. 

"Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya single atau multi mux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI, dan seterusnya," kata Sukamta.

Malah bisa bahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial. "Karena itu sekali lagi solusinya ya Revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif. Namun apapun hasil putusan MK nanti, yang penting saya berharap dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Kan bagaimana wajah generasi penerus bangsa dan peradaban Indonesia masa depan bisa kita lihat dari siaran apa yang laku ditonton generasi muda saat ini. The best way to predict the future is to create it. Karenanya kita harus create konten penyiaran berkualitas dan beradab sejak dini," tutup wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini. (Jak)