Menko PMK: Jabar Sudah Tersalur 80 Persen, Meski Medannya Sulit

ANP • Saturday, 30 May 2020 - 23:12 WIB

Bandung - Pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah di tengah pandemi Covid-19. Sinergi antara program jaring pengaman sosial (JPS) dari pemerintah pusat, serta bantuan dari pemerintah daerah dan provinsi sangat perlu agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah agar tak terjadi tumpang tindih data penerima bantuan sosial.

Salah satu daerah dengan jumlah keluarga penerima manfaat terbanyak adalah Provinsi Jawa Barat. Dengan banyaknya jumlah penerima manfaat, maka rentan akan persoalan daya tumpang tindih. 

Maka dari itu, untuk mengecek sinergitas antara pusat dan daerah dalam menyalurkan bantuan sosial dan terkait pendataannya, Menko Muhadjir melakukan tinjauan di di Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalong Wetan, dan Desa Margalaksana, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dengan didampingi Mensos Juliari P. Batubara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, perwakilan Kemendes PDTT, Dirut PT. Pos, dan aparat desa dan kecamatan setempat, Menko Muhadjir mengecek penyaluran Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di dua desa tersebut.

Dalam peninjauannya, Menko PMK menyebut, proses penyaluran BPNT dan BST kepada penerima manfaat berlangsung secara lancar. 
Bahkan, dia mengatakan, penyaluran BST di Jawa Barat sudah mencapai 80 persen. Padahal, menurut dia, sebelumnya Jawa Barat masih sangat rendah penyalurannya.

"Dari informasi yang saya dapatkan dari Pak Mensos. Di Jawa Barat sudah mencapai 80 persen bantuan yang diberikan oleh pemerintah. 
Semula, Jawa Barat paling lambat. Sebelum lebaran baru 27 persen. Alhamdulillah sekarang sudah 80 persen. Karena memang medannya relatif sulit di sini," tutur Menko PMK usai memantau penyaluran BPNT dan BST di Desa Mandalamukti, Jumat (29/5).

Diketahui, per 28 Mei 2020, proses penyaluran BST secara nasional sudah tersalur ke 6,8 juta KPM (75,9%), dan untuk di Jawa Barat sudah tersalur kepada 859.908 KPM (78,7%). Dalam diskusinya dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kepala desa setempat, Muhadjir mendapatkan laporan bahwa pemerintah daerah telah berupaya keras agar data penerima bansos dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak tumpang tindih. 

Berdasarkan laporan dari Kepala Desa Margalaksana, Muhadjir mengatakan di desa tersebut telah tersalur secara merata bantuan pusat dan daerah ke masyarakat.

"Di sini 80 persen KK di desa ini mendapatkan bantuan sosial dari berbagai skema. Mulai dari Kemensos, Kemendesa, pak Gubernur dan kabupaten dan kota," katanya.

Upaya penyaluran jaring pengaman sosial menurut Menko PMK adalah salah satu cara untuk memperbarui data masyarakat miskin yang layak menerima bantuan dari pemerintah. Seperti mereka yang sebelumnya tak terdata DTKS akan didata dan menjadi penerima bantuan reguler. 

"Untuk mereka yang nanti ini termasuk di dalam DTKS baru jadi nanti ada warga yang nanti didata RT RW yang memang memenuhi syarat untuk dipermanenkan nanti akan dimasukkan ke DTKS dan akan mendapatkan bantuan reguler seterusnya. Jadi sampai dampak Covid-19 usai mereka akan tetap mendapatkan bantuan," jelasnya.

Sebaliknya, untuk mereka yang dianggap bisa memulihkan ekonomi pasca pandemi tidak akan dimasukan menjadi penerima bantuan lagi. (ANP)

"Untuk mereka yang terdampak dan dianggap sudah bisa pulih ketika pemulihan ekonomi terjadi nanti mereka akan berhenti sampai bulan Desember," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menko PMK juga menyempatkan untuk melakukan peninjauan ke Puskesmas Cipendeuy untuk memastikan kesiapan puskesmas menghadapi era kenormalan baru, dan melakukan peninjauan ke Kantor Desa Rende, Kecamatan Cikalong Wetan untuk mengecek data-data penerima JPS di sana. (*)