KPK Hari Ini Beberkan Penangkapan Nurhadi dan Menantunya

ANP • Tuesday, 2 Jun 2020 - 11:30 WIB

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK akan membeberkan detail terkait penangkapan tersebut, Selasa (2/6/2020). Kapan waktunya, dia belum mengungkapkan.

"Selebihnya akan diumumkan besok (Selasa, 2 Juni 2020)," ujar Nawawi di Jakarta, Senin (2/6/2020) malam.

Dia mengapresiasai jajaran KPK yang dinilai berhasil menangkap buronan tersebut. Sebelum penangkapan, kata dia KPK terus memantau pelarian Nurhadi bersama menantunya.

"Apresiasi untuk tim penyidik yang telah bekerja keras dan hingga saat ini masih di lapangan," ucapnya.

KPK menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (Inews.id)