Banyak Keluhan Terkait Kenaikan Tarif Listrik, PLN UID Jatim Dirikan Posko Pengaduan

Mus • Thursday, 11 Jun 2020 - 09:04 WIB

Surabaya - Setelah mengeluarkan skema perlindungan untuk pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan minimal 20 persen pada bulan Juni 2020, PLN juga memfasilitasi 130 posko pengaduan yang tersebar di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) maupun Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta 114 nomor layanan Whatsapp di seluruh Jatim

"Posko pengaduan ini bertujuan untuk menangani keluhan dan komplain pelanggan yang merasa mengalami kenaikan tagihan listrik," jelas A. Rasyid Naja, Senior Manager General Affairs PLN Unit Induk Distribusi (UID) PLN Jatim.

Rasyid menyebutkan, fungsi dari 130 posko pengaduan adalah menerima pelanggan secara langsung dengan menggunakan protokol keamanan Covid-19. Kemudian memberikan informasi serta penjelasan mengenai keluhan tagihan listrik pelanggan.

Sedangkan 114 nomor layanan whatsapp telah disiapkan agar petugas di setiap Unit Layanan Pelanggan dapat memberikan respon secara langsung kepada pelanggan.

"Nomor pengaduan whatsapp tersebut akan diterima langsung oleh petugas yang bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan," jelas Rasyid.

Hal ini diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan pengaduan, dan pelanggan dapat segera mendapatkan informasi dan penyelesaian atas keluhan yang disampaikan. Pelanggan diharapkan dapat menyiapkan ID pelanggan, angka stand KWh meter terbaru dan foto KWh meter untuk diberikan kepada petugas, sehingga pelayanan akan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Salah satu pelanggan UP3 Ponorogo, Ririn Partini (41) menyampaikan apresiasi kepada petugas PLN atas kesigapannya menangani keluhannya dengan baik.

“Alhamdulillah setelah mendatangi kantor PLN saya jadi paham dengan skema yang telah dikeluarkan, untuk tarif listrik memang tidak ada perubahan," kata Ririn.

Namun karena tagihan April dan Mei rata-rata, sehingga tagihan riil baru ditagihkan di bulan Juni. Hal tersebut yang mengakibatkan tagihan listrik bulan Juni milik Ririn jadi lebih tinggi.
Hal serupa juga disampaikan Anton B (29) pelanggan ULP Kraksaan. 

"Saya pikir tarif listriknya yang naik, namun setelah dijelaskan sama petugas PLN ternyata bukan tarifnya yang naik," kata Anton.

Sementara itu, tentang skema perlindungan bagi pelanggan yang mengalamin kenaikan tagihan listrik minimal 20 persen, PLN memberikan keringanan. Dengan metode pembayaran dimana nominal kenaikan tersebut bisa dibayar sebesar 40 persen di bulan ini dan sisanya dibagi rata (masing-masing 20 persen), dalam tagihan 3 bulan kedepan (Juli, Agustus, September).

“Sehingga pelanggan yang merasa belum mendapat kemudahan ini, atau belum memahami mengapa tiba-tiba terjadi kenaikan tagihan listrik dapat mendatangi posko pengaduan kami yang tersebar di seluruh Jawa Timur atau menghubungi hotline WhatsApp petugas kami," ungkap Rasyid.

Layanan 130 posko pengaduan dan 114 nomor layanan whatsapp dibuka secara khusus untuk menfasilitasi pengaduan atas tagihan listrik bulan Juni 2020. Adapun jika terdapat keluhan teknis atau kebutuhan informasi terkait layanan PLN lainnya, kanal pengaduan dan keluhan resmi PLN dapat dilakukan melalui Contact Center PLN 123 dan PLN Mobile. (Hermawan)