Ini Seruan Gubernur Anies Soal Protokol Kesehatan di Tempat Peribadatan

FAZ • Thursday, 11 Jun 2020 - 22:38 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur mengenai penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan peribadatan.

Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu bernomor 13 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan peribadatan.

Anies mengingatkan masa transisi sangat menentukan apakah warga Jakarta bisa kembali berkegiatan secara aman, sehat dan produktif atau harus kembali kepada pengetatan segala kegiatan umum.

"Saudara-saudara warga Jakarta yang saya hormati, setelah tiga bulan menjalani masa PSBB penuh, kini kita menjalani masa PSBB transisi," tulis Anies Baswedan dalam seruannya tertanggal Kamis (11/6/2020).

Anies menambahkan selain pusat kegiatan ekonomi, sosial, olahraga, tak terkecuali tempat ibadah juga memiliki risiko apabila tidak dikelola dengan baik dan disiplin.

"Oleh karena itu, kami serukan kepada saudara-saudara semua untuk mernperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius," kata Anies.

Prinsip utamanya adalah
1. Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak
sehat.
2. Selalu memakai masker dengan benar setiap saat.
3. Menjaga jarak antar orang minimal 1 meter.
4. Menghindari kontak fisik, dan
5. Menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah dibawah 50% dari daya tampung.