Penjemput Paksa Jenasah Covid-19 di RS Paru Surabaya, Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Jatim

Mus • Friday, 12 Jun 2020 - 13:41 WIB

Surabaya - Pandemi covid19 yang terjadi di Indonesia, menyisakan banyak cerita yang terjadi. Di beberapa daerah di Indonesia keluarga pasien covid-19 nekat membawa pulang jenazah dengan cara paksa dari rumah sakit.

Di Makasar Sulawesi Selatan jenazah covid-19 diambil paksa oleh pihak keluarga dari Rumah Sakit Labuang Beji pada 5 juni 2020.

Sebelumnya, kejadian yang sama juga terjadi di Surabaya Jawa Timur. Dimana pihak keluarga juga membawa pulang jenazah covid-19 dari Rumah Sakit Paru Karang Tembok di Jalan Karang Tembok, Kecamatan Semampir Surabaya. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 4 juni 2020 dan videonya menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, keluarga tersebut nekat membawa pulang jenazah beserta ranjang pasien diduga milik rumah sakit. 

Kejadian membawa pulang jenazah covid-19 secara paksa di Surabaya ini mendapatkan perhatian serius dari Polda Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, beredarnya video viral di Surabaya. Dimana adanya pihak keluarga mengambil secara paksa Jenazah covid-19 dari dalam Rumah Sakit Paru Surabaya Karang Tembok. Saat ini Polda Jatim telah melakukan penyidikan hingga penyelidikan terhadap kejadian tersebut hingga pemanggilan saksi-saksi atas kejadian itu.

"Polda Jawa Timur sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa jenazah covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya di Jalan Karang Tembok yang terjadi pada 4 juni 2020," kata Kapolda Mohammad Fadil, Jumat (12/6/2020).

Dari pemanggilan saksi-saksi yang sudah dilakukan, Polda Jawa timur melalui Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 orang tersangka.

"Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi," tambah Kapolda Jatim.

Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur dan memberikan perlindungan secara humanis. Polri juga mengedepankan preventif justice serta pembantaran terhadap 4 tersangka untuk disolasi di Rumah Sakit karantina. Karena mereka diduga kuat masuk kategori ODP karena terjadi kontak fisik dengan jenazah covid-19 yang mereka ambil paksa di. Langkah ini diambil demi memberikan perlindungan kesehatan tersangka maupun bagi keluarga serta masyarakat lain.

Dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Semuanya adalah anak dari jenazah covid-19 yang diambil paksa. Yakni, M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22). Semua tersangka warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang wabah penyakit, undang-undang Karantina, dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Hermawan)