Tagihan Listrik Melonjak, BPKN Minta PLN Lebih Terbuka Menyampaikan Informasi Kepada Pelanggan

FAZ • Monday, 15 Jun 2020 - 13:55 WIB

Jakarta – Selama masa pandemi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya peningkatan konsumsi listrik rumah tangga dan gas mencapai lebih dari 30 persen. Angka ini diproyeksikan terus bertambah selama kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) masih berlangsung.

Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktivitas di rumah. Biasanya siang hari tidak ada aktivitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, sekolah online sehingga menyebabkan peningkatan konsumsi listrik.

Akhir-akhir ini, ramai kita dengar keluhan konsumen pelanggan listrik PLN yang membengkak. Banyak pengguna listrik PLN nonsubsidi yang berkeluh kesah di media sosial lantaran tagihan listriknya naik secara tiba-tiba di tengah pandemi virus corona. Bahkan ada yang mengaku kenaikan tagihan listriknya sampai tiga kali lipat dari rata-rata biasanya. Listrik sebagai kebutuhan konsumsi masyarakat banyak mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan masyarakat, karena menguasai hajat hidup orang banyak.

Dalam situasi normal, konsumen selalu menjadi pihak yang dirugikan. Posisi inferior konsumen ini semakin terasa dipandemi COVID-19. Dirugikannya konsumen bisa disebabkan oleh isu vertikal (kebijakan), isu horisontal (kartel, persekongkolan, kesepakatan industri), dan memanfaatkan kekacauan pasar.

BPKN mengadakan Rapat Koordinasi Perlindungan Konsumen Sektor Listrik & Gas Rumah Tangga yang dilaksanakan secara virtual yang bertujuan memberi perlindungan bagi konsumen pengguna listrik yang sedang marak terjadi dimasa pandemi ini serta menjawab fenomena lonjakan tenaga listrik yang merugikan konsumen.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan negara wajib melindungi keluhan konsumen pengguna sesuai UUD 1945. Negara juga wajib melindungi hak – hak konsumen sesuai Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ardiansyah menambahkan lonjakan tagihan listrik yang menimpa masyarakat akhir-akhir ini disebabkan oleh kurangnya keterbukaan dan informasi yang disampaikan kepada pelanggan.

"Informasi yang tidak disampaikan secara jelas dan lengkap oleh PLN memang sangat merugikan baik itu dari PLN selaku pelaku usaha dan juga konsumen selaku pengguna jasa," Ujar Ardiansyah.

Sementara itu, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menilai, kenaikan tagihan listrik yang diderita banyak pelanggan PLN saat ini bisa membuat posisi konsumen menjadi semakin tersudut.

Menurut perhitungannya, posisi konsumen bakal menjadi lebih inferior dalam lonjakan tagihan listrik ini ketimbang pihak penyedia jasa, yakni PLN.

"Fenomena lonjakan listrik ini bukan lagi jadi bukti nyata inferior konsumen, ini akan memperburuk inferior konsumen. Makanya kami memandang perlu adanya rekomendasi atau perspektif dari sisi perlindungan konsumen," tegasnya dalam sesi teleconference, Senin (15/6).

Rizal menjelaskan, sepekan lalu BPKN menerima cukup banyak pengaduan yang berisi keluhan seputar tagihan listrik pada Mei 2020 yang membengkak. Sebagai contoh, seorang pelanggan yang selama periode Januari-April pembayaran listriknya stabil di angka Rp 600 ribu per bulan, tiba-tiba menjadi Rp 1,4 juta pada Mei lalu.