Mendikbud Terbitkan Skema Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa

AKM • Friday, 19 Jun 2020 - 15:07 WIB

Jakarta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2029 yang mengatur penyesuaian pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19. Nadiem mengatakan, Permendikbud 25/2020 menjadi pedoman bagi perguruan tinggi dalam memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa yang ekonominya terdampak Covid-19.

"Kami mengeluarkan kebijakan baru dimana masing-masing universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid 19," ujar Mendikbud dalam web seminar Kemendikbud, Jumat (19/6).

Nadiem menjelaskan, ada beberapa arahan kepada perguruan tinggi terkait ketentuan pembayaran UKT mahasiswa. Pertama, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil kredit mata kuliah sama sekali.

"Misalnya dia hanya menunggu kelulusan, jadi dia tidak wajib membayar UKT di situasi saat ini," ujar Nadiem.

Kedua, lanjut Nadiem, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa. Nadiem menjelaskan, ini berdasarkan kesepakatan majelis Rektor PTN pada tanggal 22 April 2020.

Sementara, untuk mahasiswa di masa akhir kuliah maksimal diwajibkan membayar 50 persen dari UKT, jika hanya mengambil 6 atau di bawah 6 SKS. Ia melanjutkan, untuk skema keringanan yang bisa didapat mahasiswa, yakni mahasiwa bisa mencicil pembayaran UKT dengan jangka waktu yang disesuaikan dengan kemapuan ekonomi mahasiswa. 

Selain itu, mahasiswa juga bisa menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan. Atau, kata Nadiem, bisa juga besaran UKT diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiwa.

"Masing-masing Universitas diberikan kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing," ujarnya.

Nadiem menyebut saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT kepasa mahasiswanya. Antara lain UGM, IPB, Universitas Negeri 11 Maret, UNY, UNS, dan UN Gorontalo.

"Saya apresiasi para rektor yang telah melakukan berbagai macam conto keringanan UKT, baik cicilan, baik subsidi internet, dengan adanya regulasi permendikbud ini kita harapkan agar smeua PTN segera menyusul dan melakukan relaksasi di masing masing kampus," kata Nadiem. (AKM)