Forsawa Optimis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan WanaArtha

ANP • Sunday, 21 Jun 2020 - 19:58 WIB

JAKARTA - Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) tetap optimis sidang gugatan Praperadilan WanaArtha Life (sebagai pemohon) terhadap Kejaksaan Agung (sebagai termohon) terkait tidak sahnya penyitaan unit reksadana milik WanaArtha Life yang disangkut-pautkan dengan kasus tipikor Asuransi Jiwasraya akan dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Merry Taat Anggarasih, S.H., M.H.. 

Sebagai wadah dari para nasabah atau pemegang polis perusahaan (PP) asuransi WanaArtha Life yang memiliki kesamaan sependeritaan untuk menuntut hak-hak asasi sebagai nasabah atau pemegang polis yang dilindungi Undang-Undang atas dana simpanannya juga memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonan PP untuk segera sesudahnya mengangkat sita dari Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kepada WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita. 

Ketua Forsawa, Parulian Sipahutar, S.H. mengatakan, para nasabah WanaArtha Life telah mendambakan kehidupan normal untuk segera mendapatkan hak-haknya kembali yang hingga saat ini tidak bisa cair baik ketika jatuh tempo atas polisnya di WanaArtha Life maupun nilai manfaat yang harusnya mereka dapat setiap bulannya dari produk WAL Invest. 

Parulian Sipahutar menyebut tanggal 23 Juni 2020 merupakan momen yang sangat penting bagi WanaArtha Life maupun nasabahnya untuk menantikan keputusan dari sidang praperadilan ini yang adil dan bijaksana dari yang mulia hakim yang tentunya harus berpihak kepada kebenaran dan keadilan. 

Sebelumnya sidang Praperadilan perdana WanaArtha Life melawan Kejaksaan Agung dalam no perkara : 46/Pra.Pid/2020/PN JKT.SEL pada 8 Juni 2020 tidak dihadiri oleh pihak termohon (Kejaksaan Agung), tanpa ada pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung . 

Kemudian, hakim menunda sidang untuk memanggil kembali Kejaksaan Agung pada 15 Juni 2020. Dan sesuai harapan, Kejaksaan Agung hadir dalam sidang Praperadilan, dan sidang berlanjut terus sampai sore hari pada 19 Juni 2020 dengan mendengarkan kesimpulan dari masing-masing, baik pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum WanaArtha Life, Erick S. Paat, B.Sc, S.H., M.H. dan termohon Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Penyidik Arjuna, S.H. 

"Beberapa hal yang menjadikan WanaArtha Life dan para nasabahnya optimis menang adalah adanya bukti-bukti pelanggaran berdasarkan fakta, bukti tertulis dan para saksi mata serta keterangan para saksi ahli,"tegas Parulian dari keterangan pers Forsawa yang dibagikan kepada media di Jakarta, Sabtu (20/6/2020). 

Menurut Erick S. Paat, terdapat kejanggalan atau kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang melanggar KUHAP yang terungkap dalam fakta persidangan Praperadilan, yaitu: 

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sebelum adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN). Penyitaan dilakukan pada 6 April 2020, tetapi permohonan penyitaan dibuat pada 16 April 2020, kemudian permohonan itu dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri pada bulan Mei 2020 (keluarnya surat izin penyitaan). Padahal surat izin harus diterima penyidik Kejaksaan Agung sebelum melakukan penyitaan karena bukan hal yang mendesak dan bukan karena menjadi bukti operasi tertangkap tangan. Dalam hal ini WanaArtha Life juga bukan pihak tersangka dalam perkara kasus Asuransi Jiwasraya dan justru rekeningnya disita untuk barang bukti kasus Asuransi Jiwasraya. 

WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan sita atas jenis barang dan jumlahnya yang disita dan tidak ada pemanggilan sebagai investor atau pemilik modal. Proses pemanggilan dilakukan oleh OJK di gedung bundar, Kejaksaan Agung. Ini juga menjadi pertanyaan, ada apa dengan OJK yang justru tidak melakukan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur yang seharusnya bertindak sebagai pengayom dan pelindung bagi perusahaan asuransi maupun nasabah atau pemegang polis.

Kejaksaan Agung meminta menandatangani Berita Acara sita kepada Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian tanpa memperlihatkan benda yang disita dan dilakukan di gedung Kejaksaan Agung, bukan di tempat di mana barang itu berupa Rekening Efek dan Sub Rekening Efek berada yaitu pada MI dan Bank Kustodian.

Kejaksaan Agung juga serampangan menyita barang bukti sebelum menelusuri aliran dana yang diduga terkait korupsi atau pencucian uang karena sita harusnya dilakukan atas hasil tindak pidana atau digunakan dalam melakukan tindak pidana. Kejaksaan Agung tidak bisa membuktikan hasil tindak pidana yang diterima atau dilakukan oleh WanaArtha Life karena sampai saat disita, WanaArtha Life bukan tersangka. Barang milik pihak ketiga tidak boleh disita untuk kepentingan perkara dimana pemilik barang bukan sebagai pelaku tindak pidana.

Desy Widyantari selaku pengurus Forsawa yang berprofesi sebagai Advokat menambahkan barang bukti yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi sebagian besar merupakan dana kelolaan premi pemegang polis atau nasabah WanaArtha Life. 

"Kejaksaan Agung patut mengetahui dan menduga dana yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi juga milik pemegang polis atau nasabah karena kegiatan usaha WanaArtha Life adalah asuransi yang menghimpun dan mengelola dana premi pemegang polis," jelas sarjana hukum UI ini. 

Salah satu Manajer Investasi yang diundang oleh pemohon sebagai saksi ahli pada sidang Praperadilan tanggal 17 Juni 2020 juga mengatakan bahwa WanaArtha Life tidak bisa memengaruhi atas pembelian suatu saham pada pasar bursa dengan meminta membelikan saham tertentu. Melainkan ketentuan komposisi reksadana antara saham, obligasi dan pasar uang sebagai bentuk awal persetujuan terikat perjanjian dengan MI sebagai pengelola dana pihak ketiga WanaArtha Life, yakni dana para nasabah.

Sejak awal adanya sidang Praperadilan ini ada keraguan yang muncul, baik kalangan nasabah maupun agen dari WanaArtha Life, bahwa sidang Praperadilan dengan jadwal 8 Juni 2020 akan gugur karena sudah didahului oleh sidang Tipikor kasus korupsi Asuransi Jiwasraya pada 3 Juni 2020. 

Namun, Forsawa tidak pernah ragu dan gentar atas praktik-praktik penguasa negara yang bertentangan dengan hak asasi para nasabah, bahkan sangat optimistis sekali dalam sidang Praperadilan WanaArtha Life melawan Kejaksaan Agung ini dapat memenangkan gugatan dengan semua pertimbangan yang disampaikan dengan bukti dan fakta di persidangan. 

"Seharusnya sidang Praperadilan ini tidak ada keterkaitan dengan hasil maupun perkara tipikor Asuransi Jiwasraya yang masih berlangsung sejak 3 Juni 2020,"tegas Desy. 

Hari Selasa, 23 Juni 2020 akan dibacakan keputusan oleh Hakim Tunggal yang mulia, Merry Taat Anggarsih, S.H., M.H., di PN Jakarta Selatan. 

“Forsawa berharap supaya keputusan Hakim Tunggal berpihak kepada WanaArtha Life sehingga hutang dan kewajiban Wanaartha Life segera dibayarkan dan dipenuhi dan akhirnya berdampak baik pada kehidupan nasabah WanaArtha Life seperti semula,"ucap Parulian Sipahuta. (ANP)