Inilah Penerapan Protokol Kesehatan Kenormalan Baru Di Lapas

AKM • Monday, 22 Jun 2020 - 16:23 WIB

JAKARTA – Kebijakan Pemerintah atas penerpan kebijakan kenormalan baru/ New Normal terus disosialisasikan dan diterapkan di sejumlah tempat termasuk dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Mentri Hukum dan Ham- Menkumham Yasonna Laoly mengatakan ada beberapa hal yang diatur, di antaranya jaga jarak atau physical distancing hingga pemeriksaan kesehatan untuk napi secara berkala untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lapas. Menurut Yasona, prosedur pelaksanaan new normal itu diterapkan untuk petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Petugas harus dalam keadaan sehat, petugas yang masuk ke lapas, rutan, maupun LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) wajib dicek suhu dan cuci tangan pakai sabun. Ketika petugas pemasyarakatan dalam melaksankan tugas wajib menggunakan APD (alat pelindung diri)," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III RI, Senin (22/6/2020).

.Selain itu, yasona menjelaskan penerapan protokol kesehatan juga harus memiliki ketentuan dan tidnak lanjut yang baik untuk dapat dilaksanakan."Penggunaan masker kalau dia berada di blok hunian dan sebaiknya diganti setiap empat jam, cuci tangan, physical distancing (jaga jarak) walaupun tentunya di lapas-lapas over kapasitas hal ini sulit dilakukan, menerapkan etika batuk bersin, dan lain lain," imbuhnya.

Yasonna menngungkapkan akan ada pemeriksaan rapid test maupun PCR terhadap warga binaan. Jika ditemukan ada yang positif virus Corona, warga binaan akan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan di luar lapas.

"Dalam hal terdapat WBP yang diduga sebagai OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dilakukan pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) ataupun TCM (Tes Cepat Molekuler), apabila tidak tersedia dapat menggunakan rapid test. Apabila hasil rapid test dinyatakan reaktif, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR/TCM," ucapnya.

Yasonna menambahkan warga binaan yang lanjut usia atau yang memiliki penyakit penyerta akan ditempatkan dalam sel terpisah dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

"WBP lanjut usia mempunyai penyakit komorbid, sedang hamil, atau mempunyai anak usia kurang dari dua tahun dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan ditempatkan di sel terpisah," ujarnya. (AKM)