DPR RI: Hapus Penerimaan Siswa berdasarkan Umur

AKM • Friday, 26 Jun 2020 - 11:08 WIB

Jakarta- Seleksi jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru- PPDB  2020 secara umum dan khususnya di DKI Jakarta berdasarkan umur bagi calon peserta didik baru menimbulkan persoalan. Hal ini menimbulkan protes dari Forum Orang Tua Murid (FOTM) untuk PPDB tahun ajaran 2020 dengan tuntutan penghapusan pembatasan usia pada jalur masuk PPDB.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI agar segera menyelesaikan kisruh yg terjadi. Hal ini karena aturan tersebut baru pertama kali di berlakukan di DKI Jakarta. Aliyah dari Dapil DKI II Jakarta menyarankan Pemerintah DKI dalam membuat petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2020/2021.

“Seharusnya lebih fleksibel karena baru pertama, dan harusnya ada sosialisasi terlebih dahulu. Walaupun Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI nomor 501 tahun 2020, sesuai Permendikbud,” jelas Aliyah kepada wartawan, Jumat (26/05/2020).

Selain itu, menurut Aliyah, perlu adanya pemetaan pendaftar yang berumur lebih tua dan muda yang mengedepankan solusi daripada permasalahan yg berkelanjutan. “Aspek keadilan tidak bisa dilihat dalam proses seleksi yang mendaftar melalui jalur zonasi, berdasarkan usia tertua ke usia termuda. Namun yang lebih penting adalah pertimbangan dalam proses seleksi memberikan kemudahan akses pendidikan yang merata bagi warga DKI,” tegasnya.

Aliyah menjelaskan pendidikan yang layak adalah hak warga Negara tanpa kecuali. “Jangan sampai masalah tersebut justru membuat masalah pendidikan di DKI Jakarta terbengkalai,” tutup Aliyah. (AKM)