Isu Investigasi Karhutla oleh Singapura, Menko Luhut : Pemerintah Hormati Hukum Internasional

Mus • Saturday, 27 Jun 2020 - 12:03 WIB

Jakarta - Perihal akan adanya investigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Pemerintah Singapura terhadap Warga Negara Indonesia (WNI)/Badan Hukum Indonesia (BHI), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah Indonesia akan mengacu kepada aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama. 

“Regulasi pemerintah Singapura memang mengatur hal tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum yang mengatur hal tersebut. Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersama, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan kedaulatan nasional. Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah,” ujar Menko Luhut.

Kemudian, terkait perizinan bagi ormas yang didirikan warga negara asing di bidang lingkungan hidup di Indonesia, Menko Luhut mengatakan agar perizinan tersebut segera ditetapkan dan jangan terlalu lama. 

“Agar jangan ada kesan diabaikan. Mohon dituntaskan, jangan pending terlalu lama, kita perkuat koordinasi, untuk ormas asing tersebut harus ada pengawasan, jadi saya minta Menkumham, Menlu, dan Mendagri untuk kita bersama-sama mengawal hal ini,” tambah Menko Luhut. 

Di kesempatan yang sama Menkumham Yasona Laoly menambahkan, terkait investigasi karhutla terhadap WNI/BHI, pemerintah Indonesia dapat mengajukan keberatan dengan pertimbangan kedaulatan. Sedangkan terkait audit, pihaknya menyatakan siap untuk membahas regulasi atau aturan teknis terkait hal tersebut, terutama dengan Kemendagri. 

"Sampai dengan sekarang belum ada landasan hukum internasional/regional untuk melakukan penuntutan terhadap WNI/BHI di wilayah Indonesia berdasarkan aturan hukum negara lain. Tetapi berbeda apabila WNI itu ke luar negeri, kami kira itu perlu upaya diplomatik dan upaya hukum juga. Audit Ormas asing, kami juga sependapat, sebab kita memang harus berhati-hati dan memang harus mengawasi mereka, sebab lagi-lagi ini menyangkut kedaulatan negara," jelasnya. 

Sementara itu Wamenlu Mahendra Siregar mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat ada 14 Ormas yang terdaftar di Indonesia, tetapi yang memiliki izin aktif hanya 4, ada 2 yang masih penjajakan kerja sama, serta ada 8 sedang dalam proses perpanjangan kerja sama. Kemudian, perihal isu investigasi WNI/BHI oleh pemerintah Singapura, asalkan tidak melanggar kedaulatan Indonesia, hal itu dapat dibenarkan. Tidak masuk ke yurisdiksi Indonesia investigasinya, dan hanya boleh dilakukan di Singapura,” ujarnya. (Mus)