HNW ; Indonesia  Kecam  Aneksasi  dan Serukan Boikot Produk Israel

AKM • Monday, 29 Jun 2020 - 15:15 WIB

Jakarta-Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengecam langkah Israel yang kembali melanggar hukum internasional dan Resolusi2 PBB deng an menganeksasi wilayah di Tepi Barat Palestina sebelum 1 Juli 2020, dan berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggaungkan kembali usaha maksimal unt menolak dan menggagalkannya  dg galang gerakan boikot produk Israel seperti yang diutarakannya saat Konferensi Luarbiasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta, pada 2016 lalu. 

“Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyampaikan penolakan&kecamannya. Namun, perlu langkah yang lebih konkret untuk menekan Israel, salah satunya dengan kembali menggaungkan gerakan boikot atas produk2 Israel yg akan memaksanya unt tak lanjutkan aneksasi dan kembali serius wujudkan perdamaian di Palestina,” tukasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6). 

HNW sapaan akrabnya juga mengapresiasi langkah politisi dan pemimpin dunia yang aktif menolak aneksasi itu. “Lebih dari 1000 anggota parlemen dari 25 negara Eropa menandatangani petisi surat kecaman dan penolakan atas rencana aneksasi Israel terhadap tanah-tanah Palestina di Tepi Barat. Mereka menuntut agar pemimpin negara-negara di Eropa juga menolak. Kami dukung aksi seperti itu, karena sama dengan yang diperjuangkan oleh DPR RI dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya. 

Lebih lanjut, HNW menyebutkan bahkan salah satu negara Eropa, yakni Irlandia, saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Mengimpor Barang, Jasa, dan Sumber Daya Alam yang Berasal dari Wilayah Pendudukan Ilegal Israel, yang diinisasi oleh senator Frances Black. “RUU semacam ini perlu juga diadopsi oleh Indonesia, sebagai bukti penolakan penjajahan sebagaimana implementasi dari Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.  

HNW mengatakan bahwa RUU ini semacam ini perlu dihadirkan, karena meski tidak memiliki hubungan diplomatik satu sama lain, tetapi hubungan ekspor-impor ilegal antara Indonesia-Israel diam2 masih berlangsung. “Hal tersebut seharusnya dihentikan dan dilarang dengan hadirnya RUU semacam itu,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa gerakan ini telah dipopulerkan pula oleh para aktivis hak asasi manusia di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat dan Eropa, dengan gerakan Boycott Divestment Sanction (BDS). Boikot yang dikampanyekan bukan hanya dari segi ekonomi saja, tetapi boikot dari segi kebudayaan maupun akademik.

“Gerakan BDS ini semakin massif dilakukan olah para kaum terpelajar dan aktivis HAM di negara barat. Ini tentunya akan semakin berdampak apabila melibatkan peran negara. Dan Indonesia sudah selayaknya untuk jadi contoh dan memimpin gerakan ini dalam lingkup antar negara,” tukasnya.

Oleh karena itu, HNW meminta Menteri Luar Negeri Republik Indonesia untuk lebih memaksimalkan usahanya menentang dan menggagalkan target Israel unutuk menganeksasi tanah-tanah Palestina di Tepi Barat, dengan bekerja sama dengan organisasi internasional atau negara lain. “Menlu perlu memaksimalkan koordinasi dan kooperasi dengan ASEAN, OKI serta Perserikatan Bangsa-Bangsa baik melalui Dewan Keamanan maupun Sidang Umum,” ujarnya. 

HNW juga mengapresasi langkah Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI yang menggalang dukungan organisasi dan anggota parlemen-parlemen mitra BKSAP DPR RI untuk menolak dan menggagalkan proyek aneksasi Israsel tersebut. “Tindakan Israel itu jelas bertentangan dengan aturan-aturan hukum internasional, resolusi-resolusi PBB terkait, dan menjauhkan realisasi program perdamaian di Timur Tengah,” pungkasnya. (AKM)