Limbah Medis Corona di TPA Sampah Bekasi, Begini Penampakannya!

Mus • Tuesday, 30 Jun 2020 - 15:22 WIB

Bekasi - Tumpukan limbah sampah bekas penanganan medis ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sumur Batu Jalan Pangkalan 2 Jalan Ciketing Udik, RT.004/RW.002, Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Seperti dikutip dari Okezone.com, limbah sampah bekas penanganan medis itu sudah dikemas rapih dengan karung dan plastik besar.

Ada sejumlah kardus bekas masker, tisu, obat-obatan dan tempat bekas jarum suntik. Semua limbah itu, selesai dipilah oleh para pemulung. Semua bungkusan itu terkemas rapih dan siap untuk ditimbang oleh para pemulung.

Berdasarkan pengakuan salah satu pemulung, Giok (38), dirinya baru malam tadi telah mendapatkan limbah bekas penanganan medis. Semua limbah bekas medis itu dipilah oleh dirinya dengan sejumlah pemulung lainnya.

"Baru aja malam tadi bongkar, sekarang udah tinggal sisa. Iya satu truk dari sini Bekasi kayaknya," kata Giok ketika ditemui wartawan di TPA sampah Sumur Batu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/6/2020).

Giok pun sempat menunjukan sejumlah limbah medis yang sudah didapatnya. Nantinya, limbah bekas alat medis tersebut akan ditimbang untuk dijual.

Ketika disinggung apakah itu merupakan limbah medis bekas penanganan virus corona, Giok pun mengamini. Menurut dia, banyak ditemukan juga limbah-limbah seperti masker, alat pelindung diri dan sarung tangan medis.

"Sudah ketumpuk semua sama sampah-sampah rumah tangga, malam mah banyak. Pokoknya saya sampai ngemasin banyak," bebernya.

Giok selama ini tak menyadari bahwa limbah-limbah bekasi medis itu merupakan sampah bekas penanganan virus corona.

"Tau sih, tapi kena air (menunjuk ke kubangan air sampah) itu ilang," kata Giok sambil tertawa kecil.

Sementara, Koalisi Persampahan Nasional (KPNaS) memastikan limbah medis itu merupakan bekas penanganan pasien virus corona.

"Jumlahnya banyak, sudah kecampur sama sampah rumah tangga. Iya yang jelas bungkusnya ada dari RS Cibitung salah satunya," kata Ketua KPNaS Bagong Sutoyo ketika dihubungi wartawan.

Menurutnya, sampah bekas medis seharusnya tidak boleh masuk TPA sampah. Itu sesuai dengan surat edaran tentang pengelolaan limbah infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan corona virus disease (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020. Dalam konteks ini limbah infeksius masuk kategori limbah B3.

"Sekarang lagi ramai, limbah b3 kan gak boleh ke TPA," ungkapnya.