Mau ke Salon Kecantikan di Tengah Pandemi? Baca Ini Dulu

ADM • Wednesday, 1 Jul 2020 - 14:24 WIB

Perawatan kesehatan dan kecantikan merupakan kebutuhan dasar banyak orang terutama perempuan. Namun tempat jasa perawatan kesehatan dan kecantikan seperti salon, barber shop, atau tukang cukur rambut semua masuk kategori fasilitas umum.

Nah, tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi area penularan Covid-19, karena menimbulkan kontak antara pemberi jasa, pelayanan, pelanggan, dan juga di beberapa tempat akan berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan.

 pergi ke salon

Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, untuk tetap menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman dari Covid-19, maka perlu adanya penerapan protokol kesehatan.

Adapun protokol kesehatan tersebut antara lain, pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer.

"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Reisa belum lama ini.

Reisa juga meminta pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

"Nah, kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," jelasnya.

Selain itu, pada saat melakukan pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.

Seperti dilansir Sindo News, sedangkan untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker, dan tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya.

Kemudian apabila terdapat alat yang harus dipakai secara berulang, maka harus disanitasi. Peralatan dan bahan tersebut dapat dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan desinfektan.

 

Sumber : Okezone.com