Visa Schengen Aktif Kembali, Ini 54 Negara yang Diperbolehkan Mengajukan Termasuk Indonesia

ADM • Wednesday, 1 Jul 2020 - 15:21 WIB

Uni Eropa resmi membuka kembali pintu pariwisatanya. Setidaknya ada warga negara dari 54 negara yang diperbolehkan masuk ke wilayah mereka menggunakan visa Schengen.

Seperti diketahui, Visa Schengen mengacu pada zona bebas paspor Uni Eropa yang mencakup sebagian besar negara-negara Eropa, dan memungkinkan seseorang untuk bepergian ke negara anggota mana pun di Wilayah Schengen. Tidak ada kontrol perbatasan dalam zona Schengen.

 Visa Schengen

Sebelumnya, pihak Uni Eropa telah menegaskan bahwa pembukaan kembali pintu pariwisata ini juga diiringi oleh sejumlah protokol kesehatan yang sangat ketat. Ke depannya, daftar negara yang diizinkan masuk ke wilayah UE akan terus diperbarui.

Namun untuk saat ini, hanya 54 negara saja yang diperbolehkan mengajukan visa schengen. Berikut daftarnya, seperti dirangkum Okezone dari Gulfnews.

1.Albania

2. Algeria

3. Andorra

4. Angola

5. Australia

6. Bahamas

7. Bhutan

8. Bosnia and Herzegovina

9. Canada

10. China

11. Costa Rica

12. Kuba

13. Korea Selatan

14. Dominica

15. Mesir

16. Ethiopia

17. Georgia

18. Guyana

19. India

20. Indonesia

21. Jamaica

22. Japan

23. Kazakhstan

24. Kosovo

25. Lebanon

26. Mauritius

27. Monaco

28. Mongolia

29. Montenegro

30. Maroko

31. Mozambique

32. Myanmar

33. Namibia

34. New Zealand

35. Nicaragua

36. Palau

37. Paraguay

38. Rwanda

39. Saint Lucia

40. Serbia

41. Korea Utara

42. Tajikistan

43. Thailand

44. Tunisia

45. Turkey

46. Turkmenistan

47. Uganda

48. Ukraine

49. Uruguay

50. Uzbekistan

51. Vatican City

52. Venezuela

53. Vietnam

54. Zambia

 

Sumber : Okezone.com