Istri Sekaligus Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Mati

Mus • Wednesday, 1 Jul 2020 - 15:38 WIB

Medan – Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, dijatuhi pidana mati. Dia dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan secara aktif merencanakan dan terlibat langsung dalam eksekusi pembunuhan sang hakim.

Vonis terhadap Zuraida dibacakan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020) siang.

Dikutip dari OKEZONE.com, hakim dalam amar putusannya menilai Zuraida dan dua terdakwa eksekutor pembunuhan itu, melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

“Mengadili terdakwa Zuraida Hanun karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum dengan pidana hukumman Mati," sebut hakim Erintuah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa membunuh suaminya sendiri sebagai perbuatan yang sadis. Apalagi pembunuhan dilakukan di tempat tidur. Tempat yang seharusnya nyaman untuk korban beristirahat.

“Hal yang meringankan tidak ada,” sebut Erintuah.

Selain Zuraida Hanum, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada dua eksekutor dalam pembunuhan hakim Jamaluddin. Namun hukuman mereka lebih ringan.

Terdakwa Jefri Pratama dihukum penjara seumur hidup. Sementara Reza Pahlevi dihukum 20 tahun penjara. Sebelumnya, baik Zuraida maupun kedua eksekutor ini dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam dakwaan jaksa, sebelumnya disebutkan Zuraida, Jefri dan Reza telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin. Pembunuhan terjadi di rumah hakim Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Kota Medan pada 28 November 2019 lalu.

Setelah dibunuh, jasad hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan itu dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Saat ditemukan warga, kedua tangan hakim Jamaluddin dalam keadaan terikat. Dia ditemukan di bangku barisan tengah mobil Toyota Prado bernomor polisi BK78HD miliknya.

Pembunuhan ini sendiri bermula dari kisruh pada rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin. Karena sudah tak tahan, Zuraida kemudian meminta bantuan Jefri untuk menghabisi hakim Jamaluddin. Jefri pun meminta bantuan adiknya Reza.

Belakangan diketahui, Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.