Komisaris Rangkap BUMN, Jarang Datang tapi Dibayar Mahal

Mus • Monday, 6 Jul 2020 - 15:38 WIB

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyebut masih banyak komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan BUMN. Kondisi itu justru membuat kinerja perusahaan BUMN  semakin buruk. 

Anggota Ombudsman, RI Alamsyah Saragih, mengatakan banyak laporan yang masuk tentang masih banyaknya beberapa nama yang rangkap jabatan, baik di perusahaan induk maupun anak cucu BUMN. Bahkan, beberapa komisaris ini justru tidak memiliki kompetensi yang memadai. 

"Iya betul kira-kira begitu," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Senin (6/7/2020). 

Adanya nama yang dobel jabatan dan tidak sesuai kompetensi akan membuat fungsi komisaris justru semakin lemah. Mengingat, akan semakin sulit komisaris memberikan masukan kepada perusahaan BUMN untuk lebih baik lagi. 

"Itu yang kami lihat akan ada kelemahan dari fungsi komisaris itu sendiri. Sebagai pengawas dan pengendali," jelasnya. 

Menurut Alam, komisaris yang rangkap jabatan jarang hadir dalam rapat. Mereka juga sulit untuk dimintai pendapat dalam pengambilan keputusan di BUMN. 

Padahal para komisaris ini mendapatkan penghasilan yang ganda menyusul rangkap jabatan di beberapa perusahaan dan instansi pemerintahan lainnya. Hal ini menyebabkan kecemburuan di antara para komisaris BUMN.

Alamsyah menambahkan, seorang komisaris yang merangkap tidak memiliki waktu yang cukup sehingga banyak dikeluhkan oleh sesama komisaris yang bekerja cukup serius. Komisaris rangkapan juga dipandang memiliki kinerja yang buruk, misalnya dalam bekerja sekadar asal saja, produknya tidak jelas, kehadiran rendah, dan masukan kurang. 

"Kami belum melihat Kementerian BUMN mengumumkan hasil kinerja evaluasi para komisaris," tegas Alamsyah. 

Selain itu, lanjut Alamsyah, pihaknya juga mendapatkan banyak keluhan terkait komisaris rangkap jabatan di BUMN yang berasal dari relawan politik. Mereka dinilai tak kompeten di bidangnya dan dapat menyebabkan kinerja BUMN menjadi buruk.

"Di sini juga kan menyangkut akuntabilitas. Ini akan berdampak pada hasil kinerja secara keseluruhan," ucapnya. 

Sebagai informasi, sebelumnya Ombudsman mengungkapkan terdapat 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan pada 2019. Mereka yang rangkap jabatan berasal dari aparatur sipil negara aktif di beberapa kementerian dan non-kementerian, anggota TNI yang mayoritas masih aktif, sampai anggota partai politik. 

Komisaris yang merangkap paling banyak berasal dari ASN kementerian yakni 254 orang. Sedangkan kementerian yang paling banyak menyumbang komisaris rangkap jabatan adalah Kementerian BUMN sejumlah 55 orang ASN. 

Di urutan kedua berasal dari Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang ASN. Sementara komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, Polri 13 orang, dan Kejaksaan 12 orang.