Soal Cantrang, Menteri Edhy: Semangat Kami untuk Kesejahteraan Nelayan 

ANP • Monday, 6 Jul 2020 - 20:46 WIB

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan alasannya mengatur ulang sejumlah kebijakan di kementerian yang dipimpin adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan. Termasuk aturan soal rencana mencabut aturan larangan kapal cantrang. 

"Semangat kami bukan karena tidak suka dengan aturan yang dulu. Semangat kami adalah ingin memanfaatkan sebesar dan semaksimal-maksimalnya potensi (kelautan dan perikanan) yang ada untuk kesejahteraan rakyat," ujar Menteri Edhy di Jakarta, Minggu (5/7/2020).

Mengenai cantrang, sambung Menteri Edhy, akan diatur berdasarkan zonasi penangkapan agar tidak ada lagi singgungan antara nelayan besar dan kecil. Selain itu, panjang tali cantrang hingga ukuran jaring juga diatur untuk menghindari eksploitasi sumber daya laut.

Untuk memastikan keputusan yang diambil tidak salah, lanjut Edhy, pihaknya sudah menemui para ahli kelautan, pelaku usaha, hingga nelayan cantrang. Edhy juga menampik bahwa penggunaan cantrang merusak ekosistem karang.

"Saya enggak mau melindungi yang besar saja lalu meninggalkan yang kecil, atau melindungi yang kecil tapi meninggalkan yang besar. Keduanya harus jalan beriringan. Ekonomi itu hanya bisa berjalan kalau yang besar dan kecil bareng-bareng," urainya.

"Makanya kita bikin zonasi, kita atur. Jadi mereka sama-sama hidup. Dan gak ada yang tiba-tiba eksploitasi habis-habisan, semua ditentukan," tambah Edhy. 

Pertimbangan lain mencabut larangan penggunaan cantrang karena berpotensi menyerap banyak tenaga kerja anak buah kapal (ABK). Kapal-kapal cantrang yang tadinya menganggur akan kembali melaut yang tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja. Sejalan dengan itu, KKP juga sudah mempermudah perizinan kapal melalui aplikasi SILAT yang bisa diakses 24 jam. 

Menteri Edhy menyebut, potensi perikanan Indonesia sangat besar sehingga sayang bila tidak dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Dari pada awak-awak kita kerja jadi ABK di luar negeri, lebih baik mereka kerja di negeri sendiri. Kita awasi dan atur penggajiannya sehingga mereka diperlakukan secara baik," pungkas Menteri Edhy. (ANP)