PTUN Menangkan Golden Crown, Pengamat : Pemprov DKI harus terima putusan

FAZ • Monday, 6 Jul 2020 - 20:47 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan dapat menerima keputusan PTUN DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown Karaoke. Terlebih, memikirkan persoalan menyangkut hajat hidup ribuan orang yang cari nafkah di perusahaan tersebut.

"Masing-masing pihak harus legowo. Ini bukan soal menang kalah. Yang paling penting untuk diperhatikan, masalah hajat hidup ribuan orang yang cari nafkah di Golden Crown," ungkap pemerhati hiburan malam, Tete Martadilaga, melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Saat ini, kata Tete, pemerintah dan pengusaha jangan terjebak pada egonya masing-masing dalam menghadapi putusan PTUN dalam sidang yang digelar secara virtual pada tanggal 2 Juni 2020.

"Putusan sudah final. Hakim tentunya punya pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan. Putusan itu harus kita hormati," tegasnya.

Kalau sudah demikian, lanjut Tete, Pemprov dan manajemen Golden Crown harus duduk bersama untuk memikirkan nasib para pekerja dan UMKM yang selama ini berusaha di sekitar tempat usaha itu.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.

Laman resmi https://sipp.ptun-jakarta.go.id/, menginformasikan majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown terhadap penutupan diskotek yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa untuk seluruhnya dan membatalkan serta menyatakan tidak sah terkait penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Hakim membatalkan SK Kepala DPMPTSP DKI Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa tertanggal 07 Februari 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan melakukan upaya hukum berupa banding, usai kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait penutupan diskotek Golden Crown.

"Langkah yang kami lakukan adalah akan mengajukan banding secepatnya," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Jakarta Yayan Yuhanah.