Pemprov DKI Ijinkan Bioskop Beroperasi Mulai 6 Juli 2020

FAZ • Tuesday, 7 Jul 2020 - 13:58 WIB

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I melalui Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia menerbitkan Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penanganan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

Dalam PSBB transisi fase I, Pemprov DKI telah memperbolehkan bioskop dibuka pada 6 Juli dan akan dievaluasi pada 16 Juli 2020. "Iya sudah (dibuka)," kata Cucu saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Selain bioskop, DKI juga telah memperbolehkan aktivitas produksi film hingga nobar di ruang terbuka. Selain itu, penyelenggaraan acara di luar ruangan, hingga pembukaan gelanggang rekreasi olahraga kecuali kolam renang.

DKI juga menetapkan sejumlah protokol kesehatan untuk para pengunjung seperti selalu menggunakan masker saat berada di area publik, melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup mulut dengan tisu, dan membuang bekas tisunya ke tong sampah.

Selanjutnya menjaga kebersihan tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, serta handsanitizer. Kemudian, menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti bagian hidung, mata, dan wajah. Terakhir, mengatur jaga jarak minimal 1 meter.