Kemendikbud dan Kemenparekraf mengeluarkan SKB di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif.

AKM • Tuesday, 7 Jul 2020 - 17:23 WIB

Jakarta - Kemendikbud dan Kemenparekraf mengeluarkam Surat Keputusan Bersama -SKB Panduan Teknis Pemcegahan dan Pengendalian  Corona Virus  Disease 2019 ( Covid 19) di Bidanb Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif.

Kebudayaan dan lingkungan kreatif ini meliputi  a. Museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, dan ruang pamer seni lainnya, serta bioskop, dan ruang pertunjukan; b. Cagar budaya; c. Pertunjukan seni; d. Produksi audio visual.

Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, SKB ini di dorong oleh situasi di lapangan yang ditunggu oleh kegiatan produksi Film, tempat dan lainnya. “Didorong oleh situasi di lapangan yang memerlukan pegangan dengan dasar hukum yang legal dalam menjalanakan kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif secara khusus,” ungkap Hilmar Farid Dalam konfrensi Pers beraama secara virtual yang dihadiri perwakilan Kemenpakref dan Asosiasi, Selasa (7/7/2020)

Hilmar Farid menjelaskan SKB berisi panduan Utama. dalam penerapan protokol kesejatan bagi pengelola hingga pengujung dalam menghadapi covid 19. “ SKB harus menjadi rujukan agar menerapkan protokol kesehatan, dilakukan secara ketat dan tidak boleh longgar di lapangan,” katanya,

Menurut Hilmar bisa saja, pengelola sepeti bioskop dam cagar budaya mengubah kepada penerapan protokol kesehahan yang lebih ketat.” Namun dengan satu syarat Pemerapan SOP dilapangam tidak boleh di bawah SKB dalam penerapan protokol kesehatan dilingkungan budaya dan ekonomi kreatif,” tegasnya. 

SKB 2 kementrian, Kemendikbud dan Kemenpakref  mengatur diantaranya bagi pengeloa bioskop yakni Pemeriksaan Suhu, Pengaturan Jarak termasuk tempat duduk hingga penyedian Hand Sanitizer. 

Dan berikut secara lengkap Protokol untuk Layanan Bioskop dan Layanan Ruang Pertunjukan:

a) Pengelola

(1) Setiap Pengelola wajib membuat protokol turunan yang bersifat spesifik pada lingkungan layanan dan produksi masing-masing.
(2) Setiap Pengelola wajib membagikan formulir skrining self assessment risiko COVID-19 kepada seluruh petugas/pekerja yang terlibat dalam layanan dan mengumpulkannya kembali paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya semua layanan.
(3) Menyediakan ruang khusus yang diperuntukkan bagi pekerja atau pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan/atau sesak nafas sebelum dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

b) Pada saat kedatangan pengunjung/penonton

(1) Pengunjung/penonton diwajibkan memakai
masker.
(2) Membatasi jumlah pengunjung/penonton yang
masuk dalam satu waktu maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas setiap ruang dan melakukan jaga jarak 1 (satu) meter untuk memenuhi aturan jaga jarak. Apabila fasilitas menggunakan tempat duduk maka pengaturan tempat duduk dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi.
(3) Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung/penonton dengan pengukur suhu tubuh tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas. Jika suhu tubuh ≥   (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam fasilitas.
(4) Pengunjung/penonton mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer di tempat yang disediakan.
(5) Pengunjung/penonton wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter selama berada di dalam fasilitas.
(6) Jika memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon, dan/atau surel. Gunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung/penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.
(7) Bila tidak dapat melakukan reservasi secara daring, Pengelola menanyakan nomor kontak pengunjung/penonton dan bila perlu alamat tempat tinggal pengunjung/penonton dalam upaya contact tracing.
(8) Menginformasikan batasan/larangan yang telah dibuat pada laman milik Pengelola dan/atau di pintu masuk.
(9) Jika harus melakukan pembayaran, mengimbau untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless). Bersihkan kembali mesin pembayaran nontunai tersebut setelah digunakan.
(10) Merancang dan membagi visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukkan kesiapan pertunjukan yang sesuai protokol kesehatan.
(11) Mengatur jarak tempat duduk minimal 1 (satu) meter di ruang tunggu/ruang tamu (lobby) dan menghindari kerumunan.
(12) Petugas keamanan membuka dan menutup pintu untuk pengunjung/penonton sekaligus melaksanakan pengawasan dan penegakan disiplin sesuai protokol yang sudah diterapkan.
(13) Sediakan hand sanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan/minuman.
(14) Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai minimal 3 (tiga) kali sehari terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya. ( AKM)