Menko Polhukam Panggil 4 institusi terkait Joko Tjandra

ANP • Tuesday, 7 Jul 2020 - 22:50 WIB

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD akan segera memanggil 4 institusi untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan kelas kakap, Joko S Tjandra. Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Selasa (7/7) di Kantor Kemenko Polhukam.   

Empat institusi yang akan dipanggil adalah Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementeri Dalam Negeri. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap DPO Joko Tjandra. 

“Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi," Ujar Mahfud MD. 

Ia melanjutkan bahwa masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan DPO Joko Tjandra,  sehingga tidak memunculkan kecurigaan. 

“Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyaraka,”  tambah Menko Polhukam.

Joko Tjandra  menjadi buron kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Ia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Menko Polhukam telah memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap Joko Tjandra. (ANP)