Mengintip Perekayasaan Lobster di Situbondo

ANP • Monday, 13 Jul 2020 - 21:13 WIB

SITUBONDO - Tak hanya untuk kesejahteraan nelayan dan pembudidaya lobster, Permen KP Nomor 12 tahun 2020 juga memberikan kesempatan pengembangan serta penelitian terkait lobster. Seperti yang dilakukan di Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) yang memulai perekayasaan lobster sejak awal 2020.

Kegiatan perekayasaan yang dikerjakan ialah pembesaran benih benih lobster dan pematangan gonad.

"Ini dalam rangka mendukung program KKP untuk industrialisasi budidaya lobster," kata Febriko, perekayasa BPBAP Situbondo, Minggu (12/7).

Sosok yang akrab disapa Yayan ini memaparkan bahwa satu induk lobster bisa menghasilkan 25-50 ribu nauplisoma atau anakan yang baru menetas. Dari jumlah tersebut, sekira satu persennya bertahan dan menjadi benur atau benih bening lobster (BBL).

"Dengan pemberian pakan yang tepat, tiap bulan dapat dihasilkan induk-induk yang matang gonad", urainya.

Di tempat yang sama, Kepala BPBAP Situbondo, Nono Hartanto mengungkapkan pembagian perekayaan dimulai dari pembesaran lobster I (Puerulus - 50 gram) atau untuk tujuan produksi lobster ukuran 50 gram. Adapun padat tebar larva 100 ekor/0,5 m³ dengan media pemeliharaan di bak terkontrol dan keramba jaring apung (KJA).

Setelah mencapai ukuran 50 gram, kemudian dilakukan pembesaran lobster II (50 g - 250 g) atau produksi lobster ukuran 250 gram. Padat tebar larva mencapai 50 ekor/0,5 m³ dengan media pemeliharaan di bak terkontrol dan KJA.

Terakhir, pematangan gonad dan pemijahan lobster yang ditujukan untuk memproduksi induk lobster yang matang gonad dan siap memijah.

"Pakan yang digunakan untuk pematangan gonad induk berupa, kekerangan, Crustacea dan Mollusca dalam bentuk segar", jelas Nono.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat meninjau BPBAP Situbondo pada Kamis, 9 Juli 2020. Kala itu, Menteri Edhy menyebut Permen KP Nomor 12/2020 adalah jawaban atas keluhan nelayan serta pembudidaya, termasuk warga Situbondo. 

Melalui regulasi ini, dia membuka kesempatan bagi siapapun untuk menangkap benih atau melakukan budidaya lobster. Bahkan, bagi perorangan yang ingin bergelut dengan lobster, tidak diperlukan izin khusus selama bertujuan untuk konsumsi sendiri.

"Tentang lobster, siapapun sekarang sudah boleh pak. Tidak perlu pakai izin untuk perorangan," urainya. (ANP)