DPR RI Sahkan Perpu Pilkada Menjadi Undang-Undang

AKM • Tuesday, 14 Jul 2020 - 20:02 WIB

JAKARTA -- DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang (UU). UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-18 Masa Sidang ke-IV Tahun 2019-2020. 

"Apakah RUU tentang  tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pergantian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada forum yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).

Sebelumnya dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan dengan disetujuinya Perppu 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang, komisi II berharap kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pilkada serentak dapat memaksimalkan potensi yang ada demi terlaksananya pilkada pada Desember 2020 mendatang. "Tentu pelaksanaan pilkada dapat juga dilakukan dengan menerapkan protokol covid-19 secara ketat," kata dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan RUU Perppu 2 Tahun 2020 merupakan payung hukum dari penundaan pelaksaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 akibat Covid-19. Tito atas nama pemerintah mengucapkan apresiasi kepada DPR yang bersama-sama pemerintah melaksanakan proses pembahasan sejak awal.

"Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19 dapat menjadi momentum bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam laju penyebaran covid-19," ujar Tito, Selasa.  

Pemerintah sebelumnya telah resmi menunda pilkada serentak dari September 2020 menjadi Desember 2020. Dalam pembicaraan tingkat I lalu, Fraksi Partai Gerindra sempat menolak Perppu 2 Tahun 2020 dibawa ke rapat paripurna. 

Alasannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Covid-19 yang penyebarannya masih tinggi dinilai sangat beresiko terhadap keselamatan rakyat. 

Selain itu, Partai Gerindra juga khawatir pelaksanaan pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang juga mempengaruhi kualitas dari Pilkada itu sendiri. Namun tidak lama kemudian Fraksi Partai Gerindra berubah sikap. Seluruh fraksi di DPR akhirnya sepakat mengesahkan Perppu 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang.

Sebelumnya Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebut empat alasan urgensi pilkada Serentak digelar di saat masa pandemi. Pertama KPU melaksanakan amanat peraturan yang berlaku. Kemudian, KPU juga telah  berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan mendapatkan rekomendasi melanjutkan kembali pilkada sesuai dengan standar keamanan protokol kesehatan.

Alasan ketiga, yakni mengenai hak konstitusional memilih dan dipilih, periode lima tahunan pergantian kepemimpinan kepala daerah yang tentunya harus dilaksanakan. Kemudian alasan keempat, soal tata kelola anggaran yang mesti dipikirkan jika menunda ke tahun berikutnya. (AKM)