DPR RI Tunda Pembahasan 16 RUU

AKM • Wednesday, 15 Jul 2020 - 10:32 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, parlemen tetap menjalankan fungsi legislasi sebaik mungkin, meskipun dalam situasi pandemi Covid-19 sedang melanda Indonesia. DPR RI tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh kehati-hatian dan rasional.

“Kami memastikan, bekerja dengan hati-hati. Terlebih, DPR sebagai lembaga politik yang di dalamnya terdiri dari Fraksi-Fraksi memiliki hak mengambil keputusan,” ujar Baidowi dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘Revisi Prolegnas 2020’, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut Badowi pada masa sidang kali ini DPR RI menunda pembahasan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 50 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun sidang berjalan. Namun demikian, lanjut dia, penundaan ke-16 RUU tidak dilakukan secara serampangan. Melainkan, melalui representasi keputusan masing-masing Fraksi di DPR RI.

“Sekali lagi, pengambilan keputusan merupakan representasi sikap Fraksi di Parlemen sebelum Prolegnas tahun 2021 dibuat pada Oktober 2020 ” kata politisi PPP tersebut. Anggota DPR Sodik Mudjahid menandaskan, DPR bukan industri, sehingga tidak bisa diukur dari produksi legislasi.

UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) misalnya terjadi pro kontra mendukung sama banyak, sama kuat sehingga harus ditunda. Karena undang-undang untuk mengakomodasi dan memberikan manfaat kepada seluruh bangsa.

“Jadi pendekatan kualitatif saya kira yang terbaik. Kita kembali kepada prinsip good governanceitu, sejauh mana melibatkan partisipasi masyarakat. Bisa jadi badan kajian atau BKD harus diperluas kewenangannya untuk menseleksi sejauh mana urgensi dari undang-undang itu,” tuturnya.

Dikatakan, perlu dilakukan pengkajian untuk mengetahui urgensi kebutuhan dari undang-undang. “Bisa saja dari kualitas kita harus gunakan prinsip good governance, partisipasi masyarakat serta rosedur hukumnya,” paparnya. (AKM)