Hadapi Krisis Akibat Pandemi, Perbankan Indonesia Sudah Lebih Matang

Mus • Wednesday, 15 Jul 2020 - 10:43 WIB

Jakarta - Dibandingkan krisis ekonomi yang terjadi pada 1998 dan 2008, perbankan Indonesia saat ini lebih kuat dan matang. Terlebih karena krisis akibat pandemi covid-19 saat ini berlangsung secara global dan terkait antara satu negara dengan negara lainnya. Karena itu, ukuran yang dipakai tak hanya kacamata kondisi ekonomi dalam negeri saja, tapi harus lebih jauh  mengukur keadaan ekonomi secara regional maupun global.

Apalagi menurut catatan April 2020,  kondisi CAR (Capital Adequacy Ratio atau rasio kecukupan modal) perbankan saat ini ada di angka 22,08 persen, sementara di tahun 1998 berada dibawah 4 persen.

"Kalau masalah covid-19, tidak ada satu negara pun siap. Artinya, semua industri juga tidak siap menghadapi problem ini. Sekarang, bagaimana kecepatan bereaksi menghadapi masalah itu yang menjadi hal penting,” kata pengamat Ekonomi Trisakti School of Management Antonius Lisliyanto di Jakarta, Selasa (14/7).

Antonius memaparkan, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sektor-sektor lain sudah berada di jalan yang benar.

“Saya yakin dengan apa yang dilakukan oleh Menteri Keuangan saat ini dan juga OJK. Mereka semua tahu pokok permasalahannya. Sekarang tinggal bagaimana meyakinkan agar daya beli masyarakat bisa kembali lagi seperti semula, sehingga ekonomi berjalan normal lagi,” urainya.

Menurut dosen ekonomi di salah satu perguruan tinggi yang juga aktivis 98 ini,  kematangan dunia perbankan sekarang dapat dilihat bagaimana sektor ini sudah langsung bereaksi begitu hantaman pertama krisis akibat pandemi terjadi sekitar Maret lalu.

Antonius memuji langkah Presiden Jokowi merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Sebagaimana diketahui, Perpu itu dikeluarkan Presiden Jokowi dengan pertimbangan karena implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

“Langkah Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu ini untuk menolong UMKM sebagai sektor yang paling terdampak pandemi sangat tepat. Ekonomi kita bergerak dimulai dari hal-hal kecil,” katanya,

Karena itu, sekarang yang harus dilakukan sebenarnya adalah bagaimana mengkomunikasikan apa yang telah dilakukan kepada masyarakat.

“Komunikasi menjadi hal yang penting, karena langkah apapun tidak bisa diketahui masyarakat secara gamblang kalau tidak dikomunikasikan dengan baik,” tegasnya. (Mus)