KPU SIAP MUTAKHIRKAN DATA PEMILIH PEMILIHAN SERENTAK 2020

AKM • Wednesday, 15 Jul 2020 - 11:36 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS) dalam rangka tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan jadwal pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 pada 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten.

Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini sangat menentukan bagi tahapan Pemilihan selanjutnya. Untuk itu tahapan tersebut menjadi salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan.

Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi (dalam artian luas). Jaminan terdaftarnya pemilih tanpa diskriminasi tersebut termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui daftar pemilih secara mudah, serta dapat memperbaiki data apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data pemilih.

Pada kegiatan GKS ini masyarakat dapat melihat data dirinya apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum, sehingga melalui GKS ini dapat menjadi alat bantu pengecekan data pemilih oleh masyarakat secara mandiri. Masyarakat pemilih dapat melihat data dirinya tersebut dengan mengakses secara daring pada laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Meski demikian, konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai UU dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP.

Setelah GKS tersebut, KPU juga melaksanakan GCS yang berlangsung pada tanggal 18 Juli 2020. GCS ini merupakan gerakan untuk melakukan pencocokan dan penelitian secara bersama-sama di 309 daerah. Pelaksanaan GCS ini juga untuk pengecekan terhadap penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 oleh PPDP yang akan mendatangi lima rumah untuk dilakukan pencocokan dan penelitian. Gerakan ini akan diikuti oleh 21.210 PPK, 140.241 PPS dan 300.017 PPDP di 309 kabupaten/kota, yang tersebar di 270 daerah pemilihan, yaitu 9 provinsi (meliputi 48 kabupaten/kota), 224 kab, dan 37 kota.

KPU selalu berusaha semaksimal mungkin menyesuaikan setiap tahapan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk melindungi semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam tahapan Pemilihan Serentak 2020. Para petugas yang bekerja di tengah merebaknya pandemi COVID-19 wajib menjaga kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga, serta menjaga kesehatan pemilih yang akan didatangi untuk dilakukan coklit dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. (AKM)