BI Pangkas Lagi Suku Bunga Acuan Jadi 4%

Mus • Thursday, 16 Jul 2020 - 16:58 WIB

Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,00% dari sebelumnya 4,25%. Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility turun 25 bps menjadi 3,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%. 

Hal tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Juli 2020. "Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo rate menjadi 4,00%. Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," kata Gubernur BI Perry Warjiyo seperti dikutip SINDOnews.com di Jakarta, Kamis (16/7/2020). 

Menurut dia, keputusan penurunan suku bunga tersebut juga sebagai bagian penguatan bauran kebijakan nasional yang seluruhnya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan stabilitas nilai tukar. 

"Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar akan terus dilanjutkan, di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global," tuturnya. 

Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19, lanjut dia, Bank Indonesia lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal Pemerintah. 

Dalam hal ini, BI berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar perdana secara terukur, baik sesuai mekanisme pasar maupun secara langsung sebagai bagian dari upaya untuk biaya kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral K/L dan Pemerintah Daerah guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional. "Disamping itu, Bank Indonesia juga berbagi beban dengan Pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi," tukasnya.

Lebih lanjut, Perry menyampaikan, BI juga terus memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme repo dan/atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2020.