Revisi Prolegnas 2020, RUU HIP Masih Tercantum

AKM • Thursday, 16 Jul 2020 - 20:04 WIB

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan sebanyak 37 rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 hasil evaluasi. Salah satu di antara 37 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 itu ialah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Keputusan pengesahan Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna.

"Apakah laporan Baleg atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas Prioritas RUU Prioritas 2020 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR.

Selain RUU HIP masih ada, dalam daftar Prolegnas Prioritas hasil evaluasi itu pun tak terdapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang telah diminta Komisi VIII RI untuk dicabut.

Berikut daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR.

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
2. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
4. RUU tentang Jabatan Hakim
5. RUU Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
8. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan nasional
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
14. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI)
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
21. RUU tentang Ketahanan Keluarga
22. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
23. RUU tentang Profesi Psikologi
24. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
25. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
26. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)
27. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)
28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
29. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
30. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
32. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
33. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
37. RUU tentang Daerah Kepulauan

-sementara itu, usai rapat Paripurna, Pimpiannan DPR menjelaskan nasib RUU Pembinaan Haluan Ideologi  Pancasila (HIP) secara mekanisme legislasi di DPR. Meski masih berada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, pembahasan RUU HIP dipastikan tak diteruskan oleh DPR sebab telah ada konsep baru dari pemerintah yakni RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Sesuai dengan mekanismenya bahwa kemudian UU yang kemudian sudah dalam prolegnas kita akan kami bahas dalam masa sidang selanjutnya untuk tidak diteruskan. Karena sudah ada konsep RUU baru dari pemerintah yang mana mengatakan bahwa mempunyai perbedaan yang sangat besar antara HIP dan BPIP," tegas Ketua DPR Puan Maharani 

Sebelumnya, siang hari ini pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menggantikan RUU HIP. Mahfud mewakili Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP ke gedung wakil rakyat tersebut.

"Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP," kata Mahfud. ( AKM)