Kemendikbud Umumkan Proses dan Hasil Evaluasi Proposal Program Organisasi Penggerak

AKM • Monday, 20 Jul 2020 - 20:52 WIB

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui institut SMERU selaku evaluator independen telah menyelesaikan seluruh tahapan proses evaluasi terhadap proposal organisasi kemasyarakatan yang mengikuti Seleksi Program Organisasi Penggerak. 

Program Organisasi Penggerak diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode Keempat pada 10 Maret 2020. Program ini dirancang untuk mendorong terciptanya sekolah-sekolah penggerak dengan cara memberdayakan masyarakat melalui dukungan pemerintah. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang dapat secara efektif meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

“Peran pemerintah dalam kebijakan Merdeka Belajar adalah pemberdaya. Melalui Program Organisasi Penggerak, organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan kita dukung agar lebih berdaya dalam menggerakkan perubahan yang berpusat pada siswa,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril pada Bincang Sore secara Virtual, Senin (20/07). 

Menurut Iwan, organisasi yang terpilih sudah memiliki sejarah yang baik dalam memberikan program pelatihan bagi tenaga penddik.

“Organisasi-organisasi yang terpilih sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah,” imbuh Iwan.

Pada kesempatan ini, Dirjen GTK juga menyampaikan apresiasinya kepada organisasi kemasyarakatan tang sudah berpartisipasi dan ikut proses evaluasi.

“Kemendikbud menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada organisasi kemasyarakatan yang sudah berpartisipasi dan mengikuti proses evaluasi dengan baik. Partisipasi ratusan organisasi kemasyarakatan menunjukkan bahwa kita bisa bergerak bersama secara nyata untuk memajukan pendidikan di Indonesia,” ucapnya.

Iwan menjelaskan, di awal programnya, Kemendikbud telah menyusun kriteria penilaian proposal yang jelas, obyektif, dan berlandaskan aturan yang berlaku. Kemudian, seluruh tahapan proses evaluasi dilakukan oleh Institut SMERU. 

“Penentuan organisasi kemasyarakatan yang lolos seleksi dilakukan oleh tim independen yang berintegritas tinggi, dimana Kemendikbud tidak melakukan intervensi. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas Program Organisasi Penggerak,” tegas Iwan.

Disisi lain, dalam kesempatan yang sama Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Praptono menjelaskan bahwa program ini berjalan dengan sistem seleksi yang ketat.

“Kategori organisasi kemasyarakatan yang dievaluasi adalah kategori gajah, macan, dan kijang. Setelah dilakukan penilaian secara profesional dan sesuai fakta di lapangan terhadap setiap kategori, akhirnya ditentukan organisasi kemasyarakatan yang dinilai tim independen telah siap bekerjasama dengan Kemendikbud,” kata Praptono.

Proses evaluasi proposal terdiri atas evaluasi administrasi yang dilakukan tim verifikasi administrasi Kemendikbud, dilanjutkan dengan evaluasi teknis substantif, evaluasi pembiayaan, dan verifikasi yang dilakukan tim independen.

“Setelah melalui keseluruhan proses evaluasi yang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, 183 proposal dari 156 organisasi kemasyarakatan dinyatakan memenuhi kriteria untuk melaksanakan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan dana bantuan pemerintah,” terang perwakilan tim evaluasi proposal SMERU, Akhmadi.

Dijelaskan Akhmadi, proposal terpilih, dipercaya dapat mendukung kebijakan Merdeka Belajar dan dinilai mampu mendukung transformasi pendidikan di Indonesia. 

“Proposal yang terpilih mewakili seluruh wilayah di Indonesia. Gagasan-gagasan yang ditawarkan juga kami yakini dapat diimplementasikan dan memberikan perubahan yang bermakna,” katanya.

Terkait terlaksananya seluruh proses evaluasi, Akhmadi juga menyampaikan, “Dalam proses evaluasi proposal, diberlakukan mekanisme _double blind review_, dimana identitas organisasi kemasyarakatan dan identitas evaluator saling terjaga dari satu sama lain. Hal ini memungkinkan penilaian proposal dilakukan secara obyektif, netral, dan adil berdasarkan _ranking_. Kami berharap, program ini seterusnya dapat berjalan secara transparan dan akuntabel”,  pungkasnya.

Sementara itu, Program Organisasi Penggerak dirancang sebelum masa pandemi COVID-19. Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Santi Ambarrukmi pada kesempatan ini menyampaikan penyesuaian kegiatan Program Guru Penggerak di masa pandemi. 

Santi menjelaskan, dengan dikeluarkannya kebijakan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), beberapa penyesuaian sudah dipersiapkan. Hal ini semata-mata untuk memastikan bahwa organisasi kemasyarakatan yang nantinya akan menjalankan program benar-benar dapat di pertanggungjawabkan.

“Penyesuaian kegiatan Program Organisasi Penggerak di masa pandemi berfokus pada persiapan pelaksanaan kegiatan bersama organisasi kemasyarakatan yang terpilih. Hal ini kita lakukan untuk memastikan tiap-tiap proposal dapat diimplementasikan secara maksimal mulai Januari 2021,” lanjut Santi.

 

Proses evaluasi Program Organisasi Penggerak dilakukan tidak hanya ketika pendaftaran. Kemendikbud akan melakukan peninjauan dan evaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana hasil yang dicapai oleh organisasi dalam meningkatkan mutu pembelajaran siswa.

 

Keputusan hasil seleksi akhir dapat dilihat melalui laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/organisasipenggerak/. Organisasi kemasyarakat peserta Seleksi Program Organisasi Penggerak yang memerlukan informasi lebih lanjut juga dapat bertanya melalui Forum Bantuan yang tersedia pada Aplikasi Program Organisasi Penggerak. (AKM)