Lembaga Negara yang Dibubarkan Hanya Berpayung Hukum Keppres dan Perpres

AKM • Wednesday, 22 Jul 2020 - 11:42 WIB

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa telah mengusulkan pembubaran lembaga kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Dia mengaku jumlah lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan mencapai belasan lembaga.

“18 sampai 19 lembaga/badan,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (22/7/2020).

frame frameborder="0" height="1" id="google_ads_iframe_/7108725/Desktop-Detail-Parallax_0" name="google_ads_iframe_/7108725/Desktop-Detail-Parallax_0" scrolling="no" style="box-sizing:border-box; border-bottom-width:0px; border-left-width:0px; border-right-width:0px; border-top-width:0px; padding-bottom:0px; padding-left:0px; padding-right:0px; padding-top:0px; vertical-align:bottom; width:545px" title="3rd party ad content" width="1"> Dia mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut hanya yang berpayung hukum keputusan presiden (keppres) dan peraturan presiden (perpres).

“Lembaga di luar undang-undang (UU),” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga melalui Perpres No.82/2020. Namun sebelumnya Tjahjo mengungkapkan bahwa 18 lembaga yang dibubarkan presiden tersebut di luar usulan dari KemenPANRB.

Politikus PDI Perjuangan ini juga memastikan bahwa perampingan lembaga usulan KemenPANRB tetap jalan. “Ya tetap (dilanjutkan perampingan),” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa kajian perampingan telah diusulkan kepada Mensesneg. Menurutnya hanya menunggu waktu untuk diputuskan.

“Sudah diusulkan kepada Mensesneg. Tunggu waktu saja untuk diumumkan,” pungkasnya. (AKM)