MK Tolak Gugatan Kivlan Zein

AKM • Wednesday, 22 Jul 2020 - 15:16 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terdakwa Kepemilikan ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zein, terkait Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Gugatan Kivlan dianggap kabur dan tak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan di MK.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari salinan putusan, Rabu (22/7).

Dalam gugatannya, Kivlan menyatakan keberatan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat tentang senjata api. Pasal tersebut menjelaskan ancaman pidana penjara hingga pidana mati bagi orang yang memiliki senjata api.

Menurut Kivlan, ketentuan tersebut sudah tak lagi relevan di masa sekarang. Apalagi, belum pernah ada orang yang divonis atas kepemilikan senjata api. Kivlan yang tengah dijerat terkait kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pun merasa keberatan.

Namun hakim konstitusi menyatakan, Kivlan justru tak menjelaskan dampak langsung atas berlakunya peraturan tersebut. Kivlan hanya menguraikan kasus konkret yang tidak ada relevansinya dengan norma yang diajukan.

"Permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami pemohon tanpa argumentasi yang jelas mengenai pertentangan norma yang diajukan dengan norma dasar dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian," katanya.

Padahal dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan 13 Mei lalu, hakim telah memberi nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki gugatannya.

"Namun demikian, permohonan pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian, mahkamah tidak dapat memahami alasan pemohon," ucap hakim.

Permohonan uji materi itu diketahui diajukan Kivlan berkaitan dengan status sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam yang tengah berproses di PN Jakarta Pusat. Kivlan menggugat beleid itu karena menilai sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini sebab bisa disangkakan kepada siapa saja tanpa bukti kuat.

Dalam kasus yang menjerat Kivlan di PN Jakpus, ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Kivlan juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati yang merupakan terdakwa dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. (AKM)