Bank DKI Jakarta Berikan Relaksasi Pinjaman kepada Pelaku UMKM

FAZ • Wednesday, 22 Jul 2020 - 16:47 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memaparkan, situasi krisis ekonomi yang dihadapi warga ibu kota saat ini berbeda dengan situasi krisis moneter pada 1998 lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sekarang dampak ekonomi yang dihadapi sektor mikro begitu besar di Jakarta akibat wabah Covid-19.

Pemerintah daerah, kata dia, memiliki sejumlah tantangan untuk membangkitkan kembali ekonomi mikro yang ada di masyarakat.

“Tantangannya pada saat ini, bagaimana kami bisa memberikan paket-paket kebijakan. Termasuk akses kepada fasilitas kegiatan usaha, mulai dari mulai fasilitas kredit sampai pasar yang membuat mereka tumbuh berkembang,” kata Anies Baswedan saat diskusi virtual dengan wartawan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (22/7/2020).

Menurutnya, paket kebijakan itu diberikan setelah pemerintah daerah melakukan analisis induktif terhadap persoalan ekonomi yang ada di Jakarta. Pemerintah daerah melihat persoalan yang dihadapi pelaku usaha, kemudian menyiapkan solusi yang menjadi kebutuhan warganya.

“Kami siapkan aspek regulasinya dan kami sendiri mulai sekarang lebih proaktif menjangkau ekonomi mikro,” ujar Anies.

Anies merinci salah satu upaya proaktif yang mulai dilakukan adalah, pemberian perizinan yang sifatnya jemput bola, hingga membantu pembuatan NPWP (Nomor Pengguna Wajib Pajak) bagi pelaku usaha.

Proses administrasi itu harus terpenuhi karena sebagai syarat untuk pengajuan kredit modal usaha dari Bank DKI, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang perbankan.

“Saya berharap dari diskusi ini bisa memberikan masukan (kepada pemerintah daerah) dan kita harus memikirkan untuk jangka menengah, karena ini bukan jangka pendek saja tapi semua mengalami kontraksi,” ungkap Anies.

Sementara itu, Pemimpin Grup Kredit UMK Bank DKI Wahyudi Dwi Irawan mengatakan, Bank DKI telah memberikan alternatif relaksasi bagi debitur yang terdampak Covid-19.

Bahkan DKI menyediakan kemudahan fasilitas pengajuan kredit melalui e-form Bank DKI.

“Semua personel kantor cabang, kami minta untuk gerak menghubungi debitur dengan media yang ada tanpa harus ketemu dengan debiturnya,” kata Wahyudi.

Dia merinci, relaksasi yang diberikan kepada debitur di antaranya kredit mikro, kecil dan konsumer. Bank DKI, kata dia, juga melakukan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunganya.

“Kami juga menambah tenor atau jangka waktu peminjaman kepada debitur,” ujar Wahyudi.

Menurutnya, relaksasi ini diberikan sesuai dengan kategori pelaku UKM tersebut. Misalnya debitur yang sistem cash flow (perputaran uangnya) terhenti sejak pandemi Covid-19 mulai ada di Jakarta.

Sementara bagi pelaku usaha yang omzetnya turun hingga 80 persen, pihaknya akan menurunkan suku bunga pinjaman.

“Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali,” ungkapnya.