Pembelajaran Saat Covid-19, 79 Daerah Langgar SKB 4 Menteri

AKM • Tuesday, 28 Jul 2020 - 14:57 WIB

Jakarta  --  Pelaksanaan  ajaran baru  tahun 2020/2021 sudah dimulai sejak 13 Juli 2020. Dimana, ajaran baru ini  dilakukan ditengah masa pandemi COVID-19, dengan membuka pembelajaran tatap muka untuk zona hijau dan zona orange, kuning serta merah dilakukam secara daring.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan evaluasi pelaksanaan Surat Keputusan bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 masa pandemi Covid-19. Berdasarkan data yang dicatat Kemendikbud, sebanyak 79 daerah belum sesuai dengan SKB tersebut.

"79 yang pembelajarannya belum sesuai dengan SKB, untuk itu kami minta untuk segera dapat menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim, dalam siaran pers secara virtual, Selasa (28/7).

Salah satu di antaranya yang didata Kemendikbud adalah Kabupaten Sumenep yang merupakan zona oranye tetapi satuan pendidikan jenjang SMA di enam kecamatan sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Selain itu, ketidaksesuaian dengan SKB 4 Menteri juga terjadi di Kota Kupang. Di dalam SKB, jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) paling cepat boleh melakukan tatap muka pada November 2020. Namun, di Kupang sudah ada PAUD yang melakukan pembelajaran tatap muka.

"Untuk itu, perlu penyesuaian dengan SKB," ujar Ainun menegaskan.

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan daerah agar SKB 4 Menteri dapat dilaksanakan dengan baik. Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum kepada pemerintah daerah.

Hari mengatatakan, alat yang digunakan untuk komunuikasi dengan daerah menggunakan kebijakan dan surat edaran. "Kalau mau lebih keras lagi dengan melalukan webinar, dengan kita lihat satu-satu apa saja masalahnya," kata dia.

Kemendagri, kata dia, menegur pemerintah daerah melalui tahapan tertentu, mulai dari secara lisan hingga surat. Ia menjelaskan, pihaknya harus menghargai otonomi daerah sehingga tidak bisa seenaknya memberikan sanksi.

"Jadi kita buat SKB 4 Menteri, apakah dilanggar atau tidak, mari kita lihat bersama. Termasuk juga bisa jadi kurang sosialisasi. Kan bahaya kalau kurang sosialisasi tapi kita langsung kasih sanksi," kata dia menjelaskan.

Hal serupa dikatakan Ainun. Menurutnya, perihal sanksi tidak bisa dilakukan begitu saja pada pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri. "Jadi hubungan pusat daerah harus menghargai otonomi. Jadi kita tidak bisa langsung kasih sanksi. Kita komunikasi lah, kita jelaskan," pungkasnya. ( AKM)