Ibu dan Anak Jadi Tersangka Penculikan Bocah di Pesanggrahan

Mus • Wednesday, 29 Jul 2020 - 14:32 WIB

Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang tersangka dalam kasus penculikan anak berinisial PR yang terjadi di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan seorang ibu dan anak.

"Penangkapan tersangka kasus penculikan anak yang diduga dilakukan oleh dua orang atas nama nama P dan N. Keduanya adalah anak dan Ibu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, seperti dikutip Okezone.com, Rabu (29/7/2020).

Budi mengatakan, kronologi penculikan berawal saat bocah berinisal PR diculik saat sedang bermain di sekitar rumahnya di Jalan Palem, Ulujami, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Setelah seharian mencari tidak menemukan PR, keluarga didampingi Polsek Pesanggrahan melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim dari Polres Jakarta Selatan turun tangan.

Keesokan harinya pada Selasa 28 Juli, sekitar pukul 15.00, PR ditemukan jauh dari rumahnya. Dia berada di kediaman pelaku di Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi juga menetapkan N (48), ibu dari P, sebagai tersangka, sebab N mengetahui perbuatan anaknya saat menculik PR dan membiarkannya.

"Ibunya tahu ini anak adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya. Dengan paksa dan orangtuanya mengetahui dan sama-sama ingin menguasai. Makanya ibu dan anak kita jadikan tersangka," jelasnya.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 328 junto 332 KUHP, junto 76 F, junto 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara maksimal," pungkasnya.